Polisi Bakal Gelar Sosialisasi Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sosialisasi keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sosialisasi keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Sosialisasi tersebut akan dilakukan mulai 16 September hingga 30 September 2019.
Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak.
Baca: PSG Vs Real MAdrid - Perang Laga Kompatriot dari Semenanjung Iberia
Baca: Gadis Diperkosa Gerombolan Buruh Setelah Ketahuan Mesum dengan Pacar, Begini Nasib Korban Sekarang
"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
Selain sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Nantinya, para pengendara bakal diberikan surat peringatan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.
"Upaya yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta, terkait hal ini yakni melakukan razia gabungan khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajaknya atau belum melakukan daftar ulang," ungkap Sumardji.
Seperti diketahui, sekitar 2 juta unit mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta menunggak pajak, secara jumlah tagihan mencapai triliunan rupiah.
Jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 40 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota.