Banding Ditolak, Jaksa Tunggu Reaksi Ratna Sarumpaet
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ratna dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umun yang memeriksa perkara terpidana kasus penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, membenarkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ratna dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika ditanya terkait apakah pihaknya akan mengajukan kasasi terkait dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Daroe mengatakan masih harus mempelajari putusan tersebut.
"Kita tunggu reaksi RS (Ratna Sarumpaet). Kita juga pelajari dulu putusan banding, apakah ada alasan untuk ajukan kasasi atau tidak," kata Daroe saat dihubungi wartawan pada Kamis (19/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa kasus penyiaran berita bohong yang menerbitkan keonaran Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan upaya hukum berupa banding yang diajukan kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Enggan Respon Masalah RUU Pemasyarakatan, Dirjen PAS: Tunggu Paripurna
Ia mengatakan, hal itu diketahuinya dari dokumen putusan yang sudah diterimanya.
Menurut Desmihardi, dalam putusan tersebut Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara untuknya selama dua tahun sudah tepat.
"Pokok amar putusannya menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat," kata Desmihardi saat dihubungi wartawan pada Kamis (19/9/2019).
Desmihardi mengatakan, sebetulnya Ratna sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Namun karena jaksa penuntut umum mengajukan banding, maka pihaknya juga ikut mengajukan banding.
"Untuk upaya hukum kasasi Ibu Ratna masih mempertimbangkan apakah mengajukan kasasi atau tidak," kata Desmihardi.
Diberitakan sebelumnya, dokumen permohonan banding Ratna tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.
"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Insank mengatakan, keyakinan Ratna untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya pada Selasa (16/7/2019) malam.
Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.
Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.
Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna dinilai sebagai benih keonaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.