Ditjen PAS Akan Beri Perlakuan Khusus kepada Napi yang Positif Hepatitis C
Sri Puguh Budi Utami menegaskan pihaknya akan memberikan perlakuan khusus kepada narapidana atau tahanan yang positif mengidap Hepatitis C.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menegaskan pihaknya akan memberikan perlakuan khusus kepada narapidana atau tahanan yang positif mengidap Hepatitis C.
Diketahui, dari tes yang dilakukan pada 17.400 narapidana di DKI Jakarta, 5,9 persen diantaranya ternyata positif mengidap penyakit tersebut.
"Penanganan lebih lanjut terhadap mereka (narapidana) yang hasil tesnya positif mengidap hepatitis C, tentu ada perlakuan khusus," ujar Sri di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jalan Veteran Nomor 11 Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Ia memastikan pula adanya pemisahan pada narapidana yang positif mengidap penyakit Hepatitis C, dengan maksud agar narapidana lain tak tertular penyakit serupa.
"Yang pasti ada pemisahan. Cara pengobatan mereka kan sangat berbeda dengan yang lainnya, misalnya harus minum obat sekian lama, tidak boleh putus, kalau putus harus apalagi," kata dia.
Baca: Dirjen PAS: 5,9 Persen dari 17.400 Napi di Lapas dan Rutan DKI Positif Hepatitis C
Menurutnya, para petugas lapas dan rutan juga membutuhkan pengetahuan lebih dan memahami perihal penyakit tersebut. Sehingga dapat memperlakukan para narapidana dengan cara dan pengobatan yang tepat.
Oleh karenanya, kata dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan mitra kerja yakni Koalisi Hati dan CAI.
"Ini tentu butuh pengetahuan yang cukup jajaran kami memahami dengan benar, sehingga memperlakukan mereka juga dengan benar. Mudah-mudahan persentase narapidana yang positif Hepatitis C harapannya menurun apabila telah diuji secara keseluruhan. Ini kan baru 17.400, kalau semua diharapkan tidak setinggi itu," pungkasnya.