Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi

Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eggi Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan surat permohonan tersebut telah dikirim ke Istana Negara pada Selasa (17/9/2019).

Alamsyah menyebut surat tersebut telah diterima oleh kantor Sekretariat Negara.

"Kami sudah mengirim surat ke presiden, yaitu perihalnya tentang mohon perlindungan hukum," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Baca: Prabowo Bersedia Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Soenarko, Eggi Sudjana Hingga Mustofa

Kuasa hukum Eggi Su
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Alamsyah mengatakan selain untuk permohonan perlindungan hukum, surat itu juga berisi permintaan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi.

Menurut Alamsyah, tindakan makar itu merupakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.

Dirinya ingin mengklarifikasi langsung, apakah Jokowi merasa akan digulingkan oleh kliennya.

Berita Rekomendasi

"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," ungkap Alamsyah.

"Apabila presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," tambah Alamsyah.

Pihaknya juga melayangkan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Sebelumnya, Eggi Sudjana mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Juni lalu.

Saat itu, dirinya mendapatkan jaminan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerinda, Ahmad Sufmi Dasco.

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Baca: Buya Syafii Sebut KPK Tak Suci Tapi Wajib Dibela

Baca: Pagi Ini, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Ziarah ke Makam Soeharto di Astana Giri Bangun

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas