Polisi Selidiki Laporan terkait Ricuh Mubeslub MKGR
Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan segera memanggil pelapor hingga saksi dalam waktu dekat
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah menyelidiki laporan terkait ricuh dalam Munaslub Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019) kemarin.
"Semua laporan yang masuk tentu kita terima dan kita selidiki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
Baca: Terduga Pengeroyokan dalam Kericuhan Mubeslub MKGR di Hotel Sultan Dilaporkan ke Polisi
Ia menyebut ada dua laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya.
Satu laporan berasal dari pihak MKGR, sementara satu lagi dari pihak Hotel Sultan.
Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan segera memanggil pelapor hingga saksi dalam waktu dekat.
"Untuk laporan yang masuk semalam tentunya pasti kita selidiki. Nanti kita panggil pelapornya untuk klarifikasi," kata dia.
Adapun laporan dari pihak MKGR teregistrasi dengan nomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty.
Yoksan Patty menyangkakan terlapor yang masih dalam lidik dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca: Pintu di Hotel Sultan Rusak Pascakericuhan saat MKGR Gelar Munaslub
Sementara, laporan dari pihak Hotel Sultan teregistrasi dengan nomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Nurcahyono selaku sekuriti Hotel Sultan.
Nurcahyono melaporkan tentang adanya perbuatan pengerusakan sejumlah fasilitas hotel ditempat dirinya bekerja.