Kejaksaan Buka Layanan Bayar Denda di Tilang di Jalan Layang Antasari
Layanan tersebut sengaja digelar untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan perkara tilang.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Memadukan pelayanan publik dan konsep carnival, langkah inilah yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menggelar Adhiyaksa Carnival di Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019) pagi.
Acara yang digelar sepanjang JLNT Antasari mulai dari Simpang Cipete Selatan hingga depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu diisi dengan jalan santai dan membuka pelayanan publik.
Selain itu terdapat pula pengambilan barang bukti tilang lewat mobil pelayanan loket denda keliling.
“Ini baru pertama kali kami adakan guna memadukan antara pelayanan publik dengan konsep carnival yang sebelumnya belum pernah ada acara terbuka untuk umum, dan tanpa dipungut biaya pelayanan publik di akhir pekan,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Baca: Penyesalan Ayah Zaenal, Pria yang Dipukuli Polisi hingga Tewas Karena Tak Terima Ditilang
Sementara, terkait pelayanan publik berupa pengambilan barang bukti tilang lewat mobil pelayanan loket denda keliling, Anang menyebutkan layanan tersebut sengaja digelar untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan perkara tilang.
Sehingga masyarakat dapat mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya disita aparat Kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas.
“Kami bertekad untuk mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Jadi bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyelesaikan perkara tilang bisa memanfaatkan mobil pelayanan loket denda keliling,” jelas Anang.
Selain melayani penyelesaian perkara tilang, mobil pelayanan loket denda keliling juga melayani sejumlah pengembalian barang bukti yang sudah inkracht bagi yang berhak, Pengurusan Surat Izin Besuk Tahanan (T-10), Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.