Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Buka Layanan Bayar Denda di Tilang di Jalan Layang Antasari

Layanan tersebut sengaja digelar untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan perkara tilang.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kejaksaan Buka Layanan Bayar Denda di Tilang di Jalan Layang Antasari
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga berolah raga di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, saat acara Car Free Day, Minggu (14/01/2018). Pemkot Jakarta Selatan, menggelar Car Free Day pertama di JLNT Antasari. Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM - Memadukan pelayanan publik dan konsep carnival, langkah inilah yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat menggelar Adhiyaksa Carnival di Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019) pagi.

Acara yang digelar sepanjang JLNT Antasari mulai dari Simpang Cipete Selatan hingga depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu diisi dengan jalan santai dan membuka pelayanan publik.

Selain itu terdapat pula pengambilan barang bukti tilang lewat mobil pelayanan loket denda keliling.

“Ini baru pertama kali kami adakan guna memadukan antara pelayanan publik dengan konsep carnival yang sebelumnya belum pernah ada acara terbuka untuk umum, dan tanpa dipungut biaya pelayanan publik di akhir pekan,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Anang Supriatna.

Baca: Penyesalan Ayah Zaenal, Pria yang Dipukuli Polisi hingga Tewas Karena Tak Terima Ditilang

Sementara, terkait pelayanan publik berupa pengambilan barang bukti tilang lewat mobil pelayanan loket denda keliling, Anang menyebutkan layanan tersebut sengaja digelar untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan perkara tilang.

Sehingga masyarakat dapat mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya disita aparat Kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas.

“Kami bertekad untuk mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Jadi bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyelesaikan perkara tilang bisa memanfaatkan mobil pelayanan loket denda keliling,” jelas Anang.

BERITA TERKAIT

Selain melayani penyelesaian perkara tilang, mobil pelayanan loket denda keliling juga melayani sejumlah pengembalian barang bukti yang sudah inkracht bagi yang berhak, Pengurusan Surat Izin Besuk Tahanan (T-10), Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas