Bikin Smart SIM Tak Perlu Antre, Bisa Daftar Online
Smart SIM merupakan realisasi dari program promoter Kapolri yang menyaratkan terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Smart SIM atau SIM Pintar akhirnya resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Surat Izin Mengemudi terbaru ini merupakan salah satu terobosan Polri dalam bidang informasi teknologi (IT).
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Smart SIM merupakan realisasi dari program promoter Kapolri yang menyaratkan terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya terhadap kinerja maupun hasil kerja Polri.
“Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu,” katanya saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).
“Dengan Dukcapil, IRSMS (Integrated Road Safety Management System), dan data base lain dalam mendukung tugas pokok Polri,” ucap Refdi.
Baca: Bisa Jadi e-Money, Smart SIM Bisa Digunakan Bayar Denda Tilang
Bagi yang ingin membuat Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.
Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat. Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.
Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.
Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Diluncurkan, Begini Tata Cara Membuat Smart SIM".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.