Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Intimidasi Terhadap Jurnalis, Wartawan Jakarta Gelar Aksi Depan Istana

Dalam aksinya, para wartawan memprotes tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis yang melakukan tugas peliputan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tolak Intimidasi Terhadap Jurnalis, Wartawan Jakarta Gelar Aksi Depan Istana
Ist/Tribunnews.com/Fahdi
Puluhan wartawan dari berbagai media menggelar aksi solidaritas di Taman Pandang, depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan wartawan dari berbagai media menggelar aksi solidaritas di Taman Pandang, depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Dalam aksinya, para wartawan memprotes tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis yang melakukan tugas peliputan.

Dalam aksinya, para wartawan yang sehari-harinya meliput di wilayah DKI Jakarta melakukan aksi teatrikal, membakar lilin dan membentangkan sejumlah spanduk berisi berbagai tuntutan terkait kebebasan pers.

Di antaranya, ‘Tegakkan Keadilan, Jangan Rampas Kebebasan Pers’, ‘Jangan Rampas Paksa Alat dan Bungkam Kebebasan Kami Bekerja’, ‘Stop!!! Kekerasan Terhadap Jurnalis’ dan ‘Wartawan Bukan Musuh Polisi’.

Baca: Rekam Pengeroyokan, Jurnalis Kompas Diintimidasi Polisi, Polda metro Jaya Koordinasi dengan Propam

Baca: Wartawan Kompas.com Diintimidasi Polisi Saat Liput Demo Mahasiswa, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Koordinator aksi, Rani Sanjaya mengatakan aksi solidaritas ini sebagai pengingat bahwa Pers memiliki kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi aparat untuk bertindak semena-mena terhadap jurnalis.

“Beragam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian belum juga mampu mengubah keadaan. Sudut pandang yang salah dari para oknum membuat wartawan kerap kali menjadi korban pemukulan dan perampasan alat kerja,” ujar Rani.

Berita Rekomendasi

Berikut tuntutan jurnalis terhadap aksi kekerasan yang dilakukan aparat :

1. Periksa dan adili oknum polisi pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan.

2. Beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera.

3. Perintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk mempelajari isi dari UU Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas