Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan dan Gunakan Narkoba, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap, Statusnya Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Edarkan dan Gunakan Narkoba, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap, Statusnya Tersangka
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat memberi keterangan pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh HHY alias L yang merupakan anak dari aktivis politik Sri Bintang Pamungkas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

Penangkapan terhadap HHY alias L diawali dengan penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB.

FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.

Baca: Opick Lagi Berada di Luar Jakarta Saat Rumah Umat Tombo Ati Kebakaran

Baca: Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi, Terkait Penggunaan Narkoba

hhy anak sri bintang
Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas, Tersangka HHY di Mapolda Metro Jaya.

Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp 800 ribu.

Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias .

Saat penangkapan L, Polisi mengamankan beberapa alat bukti.

Berita Rekomendasi

Satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.

“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Usai ditangkap, keduanya termasuk HHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil HHY alias L positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.

“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas