Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Ricuh di Depan Gedung BPK RI, Polisi Sampai Tembakkan Gas Air Mata

Polisi pun sempat menembakkan gas air mata untuk menghalau massa yang berusaha merangsek masuk

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Massa Ricuh di Depan Gedung BPK RI, Polisi Sampai Tembakkan Gas Air Mata
Hari Dharmawan
Massa dari kalangan pelajar mulai melempari polisi di Jalan Tentara Pelajar, Senin (30/9/2019) 

“Silakan para pelajar yang masih di bawah umur meninggalkan area aspirasi,” ujar Susatyo dari atas mobil komando di kawasan flyover Slipi, Jakarta barat, Senin (30/9/2019).

Susatyo juga meminta mahasiswa untuk mengingatkan para pelajar agar meninggalkan lokasi aksi.

Menurut Susatyo, usia di bawah umur 18 tahun tidak diperbolehkan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

“Abang-abang mahasiswa tolong diingatkan adik-adik pelajar untuk meninggalkan lokasi. Pelajar tempat ini bukan tempat yang layak buat anak-anak, tolong tinggalkan lokasi,” katanya.

Susatyo juga mengingatkan agar massa tidak mudah terprovokasi. “Hati-hati orang sekeliling kalian, apalagi mereka pakai penutup wajah. Hati-hati provokasi,” ucapnya.

Sayangnya, imbauan dari aparat ini dihiraukan oleh massa. Mereka menyatakan bahwa pelajar hadir di lokasi unjuk rasa atas kemauan sendiri.

“Mereka datang sendiri, kami tidak pernah paksa. Mereka juga rakyat,” ujar salah satu orator dari Universitas Ibnu Chaldun.

Berita Rekomendasi

Adapun massa mulai berkumpul di flyover Slipi.

Mereka berusaha menerobos kawat berduri membentang untuk membatasi akses jalan yang dilalui.

Untuk diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. 

Baca: Museum Sasmitaloka, Lokasi Ditembaknya Jenderal Ahmad Yani Saat Peristiwa G30S

Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241). (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Ingatkan Pelajar di Bawah Umur untuk Tidak Ikut Aksi Demo

Kadisdik DKI minta pelajar tidak anarkis

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengintruksikan kepada sekolah-sekolah di wilayah DKI Jakarta agar berkoordinasi secara langsung dengan orangtua murid saat jam pulang sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas