Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umar Kei Telah Pesan Sabu ke Hasan Hingga Tiga Kali

Setelah diinterogasi, Hasan mengaku disuruh menyelundupkan sabu ke dalam rutan oleh Umar Kei.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Umar Kei Telah Pesan Sabu ke Hasan Hingga Tiga Kali
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan tersangka penyalahgunaan narkoba, Umar Kei telah memesan sabu kepada tersangka MH alias Hasan sebanyak tiga kali.

Sabu tersebut diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Setiap transaksi Hasan diganjar upah Rp 1 juta.

"Setiap dia (tersangka MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Rehab Rumah Dinas Rp2,4 Miliar, Golkar Minta Anies Jangan Tunjukkan Gaya Pejabat Kolonial

MH diketahui mengantar sabu atas pesanan tersangka Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Saat ini keempatnya telah ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro.

"Kita langsung menggeledah sel. Kita menemukan cangklong di dalam kamarnya Umar Kei dan seperangkat alat isap sabu. Ada di kamar EP, ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram, 0,3 gram, 0,15 gram yang sudah dimasukkan dalam klip," ujar Argo.

Seperti diketahui, polisi menangkap seorang pria bernama Hasan yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi membuntuti Hasan dari Cengkareng, Jakarta Barat menuju rutan narkotika Polda Metro. Polisi menemukan seberat 20.95 gram di dalam kaleng biskuit dan 4 buah cangklong di dalam 3 botol minuman mineral setelah menggeledah barang bawaan Hasan.

Berita Rekomendasi

Setelah diinterogasi, Hasan mengaku disuruh menyelundupkan sabu ke dalam rutan oleh Umar Kei.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas