Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Rp 3,61 Miliar, Lebih Mahal Dibanding Rumah Dinas Gubernur

Anggaran Rp 3,61 miliar digelotorkan Pemprov DKI untuk merehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Biaya Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Rp 3,61 Miliar, Lebih Mahal Dibanding Rumah Dinas Gubernur
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, diruang kerjanya memberi keterangan kepada awak media, terkait dengan bergabungnya Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Selasa (12/2/2019) di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, di Tebet. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ramai persoalan anggaran untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta senilai Rp 2,4 miliar, belakangan diketahui rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta pun ternyata dilakukan rehabilitasi.

Anggaran yang disediakan pun lebih besar, yakni Rp 3,61 miliar.

Bedanya, rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI sudah tertuang dalam APBD-P 2019.

Sedangkan rumah dinas Gubernur DKI baru diusulkan dalam draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 untuk APBD 2020.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Persoalan Pertumbuhan Ekonomi Masih Menjadi PR Bagi Kabinet Jokowi Ke Depan

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Heru Hermawanto membenarkan perihal rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI itu.

Katanya, proses rehabilitasi dilakukan karena bagian atap bangunan tersebut sudah mengalami kerusakan.

Berita Rekomendasi

"Iya betul, (rumah dinas) ketua DPRD juga kan mengalami atap rusak, atapnya juga parah," ujar Heru saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Baca: Kisah Nicco, Bocah SD di Sragen Sekolah Sambil Jual Es

Biaya terbesar untuk merehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta ada pada peningkatan lantai di bagian belakang bangunan utama.

Besaran anggarannya Rp 3,2 miliar.

Pembangunan lantai bertingkat tersebut kata Heru, bukan masuk dalam bagian gedung induk.

Sama seperti rumah dinas Gubernur DKI, rumah dinas Ketua DPRD DKI juga berstatus cagar budaya.
Sehingga penambahan atau pengurangan bentuk bangunan tidak dibenarkan.

"Peningkatan lantai itu ada namanya rumah penjaga. Dulu kan nggak pernah disiapkan. Bukan bangunan gedung induknya. Kalau bangun gedung induknya nggak boleh kita nambah-nambah bangunan," jelas dia.

Baca: Kasus Ninoy, Indikasi Ganasnya Sistem Perpolitikan Indonesia?

Adapun saat ini proses merehabilitasi bangunan tersebut sedang berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas