Polisi Beberkan Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng
Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, terkait penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih belum menetapkan Bernard sebagai tersangka terkait kasus ini.
Namun Bernard diduga ikut mengintimidasi Ninoy saat disekap di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Ada atas nama BD (Bernard), itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan itu adalah Sekjen PA 212," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca: Ninoy Karundeng Mengungsikan Keluarga Dari Rumah Setelah Peristiwa Penganiayaan Menimpa Dirinya
Baca: Polisi Tembak Istrinya Kemudian Bunuh Diri, Keluarga Mengenal Mereka sebagai Pasangan Harmonis
Baca: Gadis 17 Tahun di Cianjur Diculik Saat Tidur Lelap di Rumahnya, Pelaku Memperkosa dan Menjualnya
Selain memeriksa Bernard, penyidik juga memeriksa Fery (F).
Polisi tidak membeberkan peran Fery dalam kasus ini, namun pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya.
"Dua orang sedang diperiksa kita masih menunggu status dari pada yang bersangkutan," ungkap Argo.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
Munarman Minta CCTV
Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah dirinya mengetahui penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Dirinya mengaku tidak mendapatkan laporan dari sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falah, Pejompongan berinisial S, seperti yang diungkapkan polisi.
Menurut Munarman, kabar Ninoy Karundeng baru didapatkannya dari media online dan media sosial.
"Tidak ada laporan penganiayaan ke saya. Begini, saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos," ujar Munarman saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Meski begitu, Munarman mengakui dirinya sempat meminta rekaman CCTV masjid setelah seorang pengurus masjid melakukan konsultasi hukum terhadapnya.
Namun, Munarman menyebut permintaan itu dilakukan sebagai satu langkah agar dirinya dapat menilai peristiwa sebenarnya yang terjadi di Masjid Al Falah.
Baca: Cita Citata Sakit Hati Dimaki Yusuf Oebelet, Sejumlah Rekan Artis Memberi Dukungan
"Kemudian seorang pengurus masjid beberapa hari setelah peristiwa konsultasi hukum ke saya dan saya minta supaya rekaman CCTV masjid, agar saya bisa asessment situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien," tutur Munarman.
Munarman mengaku belum mendapatkan rekaman tersebut meski telah meminta kepada pengurus Masjid Al Falah.
Dirinya menyebut komunikasi dengan pengurus Masjid Al Falah baru melalui aplikasi Whatsapp.
"Enggak tahu saya, karena saya komunikasi hanya melalui Whatsapp saja. Saya sama sekali belum lihat," kata Munarman.
Baca: Panduan Lengkap Wisata Musim Gugur di Kawaguchiko, Danau Indah di Kaki Gunung Fuji
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut salah satu pelaku penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, melaporkan perbuatannya kepada Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Argo menyebut Munarman menerima sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial S.
"Kemudian dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Ninoy Karundeng Diancam
Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, mengaku diancam seseorang saat dirinya disekap di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ancaman tersebut terjadi pada 30 September 2019 malam.
Saat itu, orang tersebut mengancam akan membelah kepala Ninoy Karundeng setelah memukulinya.
"Ada seorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya bahwa waktu saya pendek karena saya akan dibelah kepala saya. Dia interogasi dan dia memukuli saya," ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca: Perawat Malaysia Kepergok Selingkuh dengan Dokter, Ketahuan Suami yang Baru Pulang dari Dubai
Dirinya mengaku mendengar bahwa orang yang dipanggil habib tersebut menunggu ambulans datang.
Ambulans tersebut digunakan untuk mengangkut mayat Ninoy Karundeng setelah dibunuh.
Ninoy Karundeng juga mendengar bahwa mayat dirinya akan dibuang di tengah-tengah aksi unjuk rasa.
"Disuruh nunggu dan seterusnya sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan," ungkap Ninoy.
"Itu sejak demo reda sekitar pukul 14.00 WIB, (Orang yang dipanggil) Habib itu yang merancang untuk membunuh saya disitu," tambah Ninoy.
Baca: Melihat Perosotan Air Terpanjang di Dunia yang Ada di Penang
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
Baca: Terungkap Penyebab Meninggalnya Bayi Kembar Irish Bella, Begini Tanggapan Dokter
Ninoy Karundeng dalam video tersebut terlihat menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.
Peran 11 Tersangka
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan peran dari 11 tersangka tersebut. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Tiga tersangka pertama yakni AA, ARS, dan YY berperan membuat konten berisi ujaran kebencian dan video penganiayaan Ninoy.
"Lalu tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca: Ucapan yang Bikin Si Anak Bengal Barcelona Diusir dan Berpotensi Lewatkan Laga Kontra Real Madrid
Baca: Pesta Mewah Pengantin Ini Berjalan Meriah, Tamu Tiba-tiba Menjerit Saat Sebuah Tragedi Terjadi
Baca: Kisah Menegangkan Evakuasi Pendaki yang Terjebak di Gunung Raung
Tersangka lain adalah S yang menjabat sebagai sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dirinya berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.
Tersangka selanjutnya adalah tersangka TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam handphone milik Ninoy.
"Yang berikutnya adalah tersangka SU. Dia mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak copyan dari pada yang hasil curian di laptop milik korban," tutur Argo.
Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy. Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.
Baca: Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp 4,9 Miliar
Baca: Profil dan Jejak Karier Lay EXO, Idola Kpop yang Berulang Tahun ke-28 Hari Ini
"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," pungkas Argo.
Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.