Soal Pembongkaran Praktik Judi di Apartemen, Anies Singgung Pergub Buatannya
Bahkan katanya, Pergub tersebut bisa mencegah terjadinya tindak pidana lain semisal narkoba dan masalah sosial lainnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut berkat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, praktik perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara bisa terbongkar.
"Karena itulah penting pelaksanaan Pergub 132 Tahun 2018, karena dengan adanya Pergub itu maka warga penghuni apartemen pasti akan memastikan lingkungannya bersih dari masalah sosial seperti ini," ungkap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Bahkan katanya, Pergub tersebut bisa mencegah terjadinya tindak pidana lain semisal narkoba dan masalah sosial lainnya.
Lewat Pergub Nomor 132 Tahun 2018 ini, kepemilikan dan pengelolaan apartemen sebagai rumah susun sederhana milik (rusunami) diberikan kepada pemilik dan penghuni apartemen tersebut.
Baca: Buya Syafii Maarif: Posisi Mendikbud Muhadjir Patut Dipertimbangkan Istana
Selain itu, diatur juga sanksi bagi pemilik atau penghuni yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perhimpungan, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) juga bisa melaporkan pelanggaran yang mereka temui di dalam apartemen, ke aparat berwajib untuk menindak pelaku tindak pidana tersebut.
Oleh karenanya, Anies mengaku bakal mendorong lebih jauh lagi pelaksanaan Pergub ini untuk membawa manfaat bagi warga, khususnya mereka yang tinggal di apartemen atau rumah susun.
"Soal narkoba soal pelanggaran seperti ini karena itu Pergub itu sangat penting untuk dilaksanakan. Nanti akan kita dorong lebih jauh lagi," sebut Anies.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian kelas internasional yang berlokasi di Apartemen Robinson lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebanyak 133 orang ditangkap dalam penggerebekan ini. 91 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 42 orang penyelenggara, dan 49 orang pemain judi.
Para pengelola yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang beraneka ragam.
Mulai dari penanggungjawab harian, penanggungjawab setiap permainan, kasir, dan pencatat. Perjudian di sini dikemas secara rapih. Total ada 4 permainan, yaitu baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, ratusan telepon genggam dan lain sebagainya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahu penjara.