Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyaris Sebulan Ganjil Genap Diperluas, Pelanggar Terbanyak di Jalan Fatmawati

Perluasan kebijakan ganjil genap (gage) yang diberlakukan di provinsi DKI Jakarta telah memasuki waktu nyaris satu bulan pelaksanaan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Nyaris Sebulan Ganjil Genap Diperluas, Pelanggar Terbanyak di Jalan Fatmawati
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perluasan kebijakan ganjil genap (gage) yang diberlakukan di provinsi DKI Jakarta telah memasuki waktu nyaris satu bulan pelaksanaan.

Kebijakan itu pun kini telah menghasilkan 14.848 penilangan.

Baca: Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Anak di Bawah Usia 3 Tahun Gratis

Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada awak media, Jumat (11/10/2019).

"Total penindakan tilang ganjil genap selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 pengendara ditilang. Sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959," ujar Nasir.

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara di kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Fatmawati.

"Pelanggar terbanyak di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, tercatat sebanyak 1.304 pelanggar ditilang," jelas Nasir.

Baca: 5 Makanan Ini Enak, tapi Ternyata Bisa Beracun hingga Berpotensi Kematian

BERITA REKOMENDASI

Lalu angka terbanyak kedua terkait penilangan ini ada di kawasan Jakarta Utara, yakni Jalan Budi Mulia dan Bintang Mas.

"Di Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Budi Mulia tercatat 1.269 pelanggar dan Jalan Bintang Mas Jakut sebanyak 1.158," kata Nasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas