Bambang Dampingi Kakek dan Nenek yang Jadi Tersangka Kasus Tanah
Laporan ES diajukan 20 April 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami-istri kakek dan nenek, H. lnayat (85) dan Hj. Aminah (84 , warga Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat dikabarkan menjadi tersangka perkara pidana.
Aminah dan Inayat dilaporkan oleh terpidana kasus korupsi, ES yang masih dalam jeruji besi, atas dugaan menyuruh menyampaikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan.
Laporan ES diajukan 20 April 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri.
ES yang kebetulan saat ini berstatus terpidana dalam tahanan terkait tindak pidana korupsi mengaku sebagai pemilik perusahaan PT. PM yang mengklaim hak atas tanah milik Aminah sebagai pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum.
Baca: Hotman Paris Mengaku Tangani Kasus Tanah Ratusan Ribu Hektare yang Diperdebatkan Jokowi dan Prabowo
Bambang Slamet Riyadi, dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta (UNJ) sekaligus penasihat hukum pidana mengatakan Aminah dan Inayat tidak percaya bahwa ES adalah pemilik PT. PM.
Saat perjanjian jual-beli tanah antara pihaknya dengan PT PM pada 1991, tidak terdapat nama ES dalam Akta Pendirian perusahaan PT. PM.
Jual-beli itu sendiri pada 1991 sudah batal demi hukum, karena PT. PM janji atau wanprestasi melakukan pembayaran sesuai perjanjian.
Sehingga hak atas tanah tetap pada pemilik awal dan tidak pernah berpindah ke PT. PM.
"Anehnya, kenapa sudah hampir 23 tahun, tiba-tiba ES mengaku sebagai pemilik PT. PM dan mengklaim tanah yang tidak jadi terjual itu. ES malah menuduh seolah-olah Aminah dan Inayat membuat keterangan palsu dalam surat-surat kepemilikan atas tanah, dan melakukan penggelapan," kata Bambang Slamet Riyadi melalui siaran persnya yang diterima media, Minggu (13/10/2019).
Menurut dia, sesuai Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 KUHP, pelaporan yang dilakukan ES seharusnya juga sudah kadaluwarsa.
Karena ES mendasarkan laporannya pada Bukti Perjanjian Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Nomor 46 Tahun 1991, tertanggal 14 November 1991.
"Bahwa berdasarkan krononologis dan peraturan perundang-undangan serta argumentasi hukum para tersangka diatas, telah membuktikan bahwa Penyidik yang menangani perkara kasus ini tidak objektif dan diduga berpihak kepada Pelapor, atau telah diduga melakukan konspirasi perbuatan melawan hukum dan dapat dinyatakan tindak pidana yang dipaksakan kepada nenek-kakek tersebut," papar Bambang.
Kedua kakek-nenek selaku tersangka memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap warga negaranya dalam kasus ini.
Nenek-kakek ini beharap mendapatkan kepastian hukum dengan segera untuk tidak dilanjutkan perkara ini atau pemberhentian perkara pidana (SP3) Laporan Polisi Nomor: 1910/IV/2016/Dit. Reskrim-um tanggal 20 April 2016 pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.