Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Kurir Heroin Berbentuk Kapsul di Penjaringan

Fanani mengungkapkan heroin dalam bentuk kapsul biasa dimasukkan ke dalam organ vital manusia untuk mengelabui polisi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tangkap Kurir Heroin Berbentuk Kapsul di Penjaringan
Instagram @makassar_iinfo
Sabu seberat 20 kilogram yang dibawa ES. (Instagram @makassar_iinfo) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mencokok kurir narkoba jenis heroin berinisial LN di parkiran pusat perbelanjaan Duta Harapan Indah, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (9/10/2019).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani menjelaskan LN diamankan saat membawa sebuah tas warna hitam berisi 35 kapsul heroin dengan berat 366 gram.

"Tersangka mengambil barang tersebut dari tempat penitipan barang di swalayan. Barang itu akan dibawa pulang dan menunggu perintah selanjutnya untuk transaksi," ujar Fanani melalui keterangan tertulis, Senin (14/10/2019).

Baca: M Nasir: Tidak Jadi Menteri Lagi Ya Kembali Jadi Dosen

Heroin tersebut telah dikemas dalam bentuk kapsul. Fanani mengungkapkan heroin dalam bentuk kapsul biasa dimasukkan ke dalam organ vital manusia untuk mengelabui polisi.

Sementara itu, LN mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang masih berstatus buron, untuk mengambil barang haram tersebut.

"Ini sudah kedua kalinya LN menjadi kurir narkoba. Untuk yang kedua kalinya sebelum tertangkap, LN baru mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai DP imbalan," tutur Fanani.

Awalnya, LN harus mengambil kartu penitipan barang di sebuah tempat di rak belanjaan.

Berita Rekomendasi

Dalam sekali mengambil barang, LN mendapat upah sebesar Rp 10 juta. LN baru mendapat upah sebesar Rp 5 juta pada pengambilan kedua sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan kelompok ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas