Djeni, Janda Cantik yang Gelapkan 62 Mobil Rental, Pandai Rayu Laki-laki, Banyak Korbannya
Namun, sebelum mencairkan uang tersebut, Djeni sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
Editor: Hasanudin Aco
Hingga hanya dalam waktu dua bulan saja, ia telah menggelapkan mobil rental sebanyak 62 mobil dan kesemuanya telah digadai olehnya.
Namun setelah waktu penyewaan habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa dan kemudian kabur tanpa jejak serta mengganti nomor teleponnya agar tak bisa dihubungi.
Hery menuturkan bahwa Djeni sangat lihai memanfaatkan kecantikannya dan juga rayuan maunya tersebut untuk mengelabui korban.
"Kalau perempuan kan orang lebih yakin. 'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang', Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.
Hingga saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti mobil rental yang ia gelapkan.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 13 unit mobil yang digelapkan oleh ibu rumah tangga sekaligus Freelance Event Organizer (EO) itu.
Djeni mengakui perbuatan tersebut, ia pun juga mengatakan bahwa mobil yang ia gelapkan tersebut ia gadai kepada orang-orang yang berbeda.
Dia dibantu orang lain dalam hal mencari orang yang mau menggadai mobil rental yang ia gelapkan tersebut.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Djeni mengaku menggadai mobil rental tersebut kisaran Rp 30-40 juta per mobilnya.
Jika ditotal, uang hasil menggadai 62 mobil rental yang ia gelapkan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.
Ia mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).
Atas perbuatannya tersebut, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
EO sebagai pemanis untuk gelapkan mobil
Hery menjelaskan, Djeni kerap memanfaatkan pekerjaannya sebagai freelance EO untuk memperlancar aksinya.
Profesi itu dia gunakan untuk menyakinkan korban agar menyewakan mobilnya kepada Djeni. Kepada korban, dia mengaku membutuhkan mobil untuk acara EO.
"EO itu sebagai pemanisnya, seolah-olah orang EO banyak kegiatan, kalau rental-rental sekarang kan wajar aja," ujar Hery.
Gadai mobil
Djeni pun menggadaikan seluruh mobil yang digelapkannya. Dia dibantu orang lain untuk mencari orang-orang yang mau menerima gadai mobil.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).
Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.