Djeni, Janda Cantik yang Berhasil Perdaya Laki-laki, Gelapkan 62 Mobil dan Raup Uang Miliaran Rupiah
Polisi sempat kesulitan dalam menangkap Djeni yang dikenal sangat "licin" karena terus berpindah-pindah tempat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan ditangkap polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pada pertengahaan September 2019 lalu.
Polisi sempat kesulitan dalam menangkap Djeni yang dikenal sangat "licin" karena terus berpindah-pindah tempat.
Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, pihaknya harus sampai bekerjasama dengan pelapor atau korban untuk menangkap Djeni.
Polisi bersama pelapor akhirnya membuat skema penangkapan Djeni.
Polisi memerintahkan korban untuk berpura-pura bertindak sebagai rental dan kembali menawarkan mobil kepada Djeni.
"Dia sempat curiga mau ditangkap, anak ini licin juga, dia pindah-pindah terus. Pokoknya kita selidiki terus kita pancing pelaku ambil mobil lagi, saat itu kita tangkap. Kita dapat data pelaku dari korban," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Saat ditangkap, Djeni langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk jalani pemeriksaan.
Baca: Sosok Djeni, Janda Cantik dari Bogor yang Beraksi Seorang Diri Gelapkan 62 Mobil Rental
Usai diperiksa, ternyata Djeni tidak hanya menggelapkan mobil, dia juga pernah menipu dalam bentuk uang, menggelapkan mobil dengan korban perusahaan leasing, dan lainnya.
Adapun dari menggelapkan 62 unit mobil, diperkirakan Djeni meraup uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Rekening Djeni kosong
Wahyudi mengatakan, saat ditangkap dan jalani pemeriksaan, Djeni didapati tidak memegang uang tunai.
Rekening bank miliknya pun kosong.
Kepada polisi dia mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan gaya hidup atau foya-foya.
Namun, karena uang yang dihasilkan sangat besar, polisi akan terus menelusuri keberadaan uang Djeni.
"Saat ditangkap tidak ada uang di rekeningnya. Dia itu enggak ada uang, makannya ini akan kita dalami ke mana uang dia itu. Kita mau coba tracking (penelusuran) asetnya, apakah uang itu dijadikan aset, ini kita mau coba tracking," ujar Wahyudi.
Baca: Cerita Wanita Lulusan S2 Menikah dengan Sopir Truk, Orang Sekampung Nyinyir
Perusahaan leasing jadi korban
Adapun selain menggelapkan mobil sewaan dari rental dan perorangan, Djeni juga menyasar perusahaan leasing untuk menjadi korban.
Delapan dari 62 unit mobil yang digelapkan merupakan mobil yang dibeli sendiri oleh Djeni melalui aplikasi perusahaan pembiayaan kredit mobil atau leasing.
"Di samping unit (mobil) yang punya orang, dia pakai beberapa aplikasi nama sendiri di (aplikasi) finance juga aplikasi (akun) bodong punya orang. Kemudian dia kredit mobil dengan DP murah terus dilempar (digadai) ke orang," ujar Wahyudi.
Hampir menipu pemodal Rp 1,5 Miliar
Sebelum ditangkap, ternyat Djeni hendak mencairkan dana sebesar Rp 1,5 miliar milik pemodal asal Bandung.
Diketahui, Djeni telah sepakat dengan pemodal tersebut untuk menyiapkan uang guna sebagai modal usaha.
Djeni juga menjanjikan kepada pemodal untuk bagi hasil nantinya jika usaha sudah berjalan.
"Sebelum ditangkap, dia itu mau cairkan uang di Bandung Rp 1,5 miliar. Dan orang Bandung (pemodal) sudah oke, katanya buat sharing profit (bagi hasil) gitu, sharing profit tapi usahanya belum jelas. Sudah pakai uangnya orang Rp 1,5 miliar," ujar Djeni.
Aksi Djeni pun akhirnya berhasil digagalkan polisi karena Djeni ditangkap.
Menurut Wahyudi, Djeni memiliki kemampuan yang baik dalam mempengaruhi orang banyak.
"Memang kalau tidak kuat dengan sesuatu yang ada dalam dirinya dia (Djeni) ya pasti terbawa. Makanya begitu mudahnya orang percaya sama dia (Djeni)," ujar Wahyudi.
Incaran polisi sejak lama
Djeni Herilewie telah jadi incaran Kepolisian Kabupaten Bogor.
Wanita berparas ayu tersebut ternyata telah menjadi penipu ulung, dengan kedok Event Organizer (EO) di daerah Bogor.
Janda muda ini ditangkap polisi pada bulan September lalu di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Djeni kerap memangaatkan pekerjaannya sebagai freelance EO untuk melancarkan aksi penipuannya.
Profesi yang berhadapan langsung dengan pelanggan membuatnya sangat gampang bermain kata-kata.
Baca: Sulli Meninggal Dunia, Sempat Main di Drama Korea Hotel del Luna Bareng IU, Ini Fakta Kematiannya
Terbukti 62 Rental Mobil termakan rayuan gombalnya tersebut hingga harus kehilangan mobil yang mereka sewakan kepada wanita cantik tersebut.
Tak hanya itu saja, ia juga menggunakan profesi sebagai freelance EO demi meyakinkan pemilik rental untuk menyewakan kendaraannya pada wanita itu.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, Djeni yang beraksi seorang diri dengan lihai menggelapkan total 62 unit mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
Wanita tersebut menurut Hery sangat licik dan lihai saat merayu sang pemilik rental mobil untuk sekedar menyewakan mobil mereka.
Tak tanggung-tanggung sampai saat Djeni ditangkap, sudah 62 mobil rental yang ia gelapkan dengan mulus.
"Jumlah rental yang jadi korban 62, kita belum tahu rentalan semua atau tidak. Tapi modusnya dia rental, cuma kan apakah itu rental perorangan atau perusahaan itu kita belum tahu," kata Hery saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019) lalu.
Bahkan dalam menjalankan akisnya tersebut, ia terlihat sudah mahir dan tertata rapi agar tidak ketahuan bahwa ia sebenarnya seorang penipu.
Djeni awalnya akan menyewa mobil rental tersebut selama 2-3 hari dengan pembayaran yang lancar.
Hingga hanya dalam waktu dua bulan saja, ia telah menggelapkan mobil rental sebanyak 62 mobil dan kesemuanya telah digadai olehnya.
Namun setelah waktu penyewaan habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa dan kemudian kabur tanpa jejak serta mengganti nomor teleponnya agar tak bisa dihubungi.
Hery menuturkan bahwa Djeni sangat lihai memanfaatkan kecantikannya dan juga rayuan maunya tersebut untuk mengelabui korban.
"Kalau perempuan kan orang lebih yakin. 'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang', Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.
Hingga saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti mobil rental yang ia gelapkan.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 13 unit mobil yang digelapkan oleh ibu rumah tangga sekaligus Freelance Event Organizer (EO) itu.
Djeni mengakui perbuatan tersebut, ia pun juga mengatakan bahwa mobil yang ia gelapkan tersebut ia gadai kepada orang-orang yang berbeda.
Dia dibantu orang lain dalam hal mencari orang yang mau menggadai mobil rental yang ia gelapkan tersebut.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Djeni mengaku menggadai mobil rental tersebut kisaran Rp 30-40 juta per mobilnya.
Jika ditotal, uang hasil menggadai 62 mobil rental yang ia gelapkan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.
Ia mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).
Atas perbuatannya tersebut, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
EO sebagai pemanis untuk gelapkan mobil
Hery menjelaskan, Djeni kerap memanfaatkan pekerjaannya sebagai freelance EO untuk memperlancar aksinya.
Profesi itu dia gunakan untuk menyakinkan korban agar menyewakan mobilnya kepada Djeni. Kepada korban, dia mengaku membutuhkan mobil untuk acara EO.
"EO itu sebagai pemanisnya, seolah-olah orang EO banyak kegiatan, kalau rental-rental sekarang kan wajar aja," ujar Hery.
Gadai mobil
Djeni pun menggadaikan seluruh mobil yang digelapkannya. Dia dibantu orang lain untuk mencari orang-orang yang mau menerima gadai mobil.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).
Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.