Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Mendapat Perhatian Sejumlah Tokoh
Kali ini dukungan dan perhatian datang dari Staf Khusus Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) Hj. Aminah (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) karena menjadi tersangka dalam perkara pidana mendapat perhatian sejumlah tokoh setelah diberitakan media massa.
Kali ini dukungan dan perhatian datang dari Staf Khusus Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.
Dukungan kedua tokoh ini disampaikan langsung oleh Bambang Slamet Riyadi, seorang dosen Kriminologi dan Viktiminologi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta sekaligus Pakar Hukum Agraria dan Penasihat Hukum Pidana serta Audit Forensik yang selama ini mendampingi pasutri renta yang menjadi tersangka perkara pidana.
Menurut Bambang, dukungan Ali Mochtar Ngabalin dan Haris Azhar, karena merasa perihatin dengan kondisi yang dialami pasutri renta yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca: Viral Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Diajak ke Notaris dan Tanahnya Hanya Dihargai Rp300 Ribu
Bambang mengaku keduanya akan turut membantu mendampingi Aminah dan suaminya Inayat.
“Saya sudah bertemu pak Ali Mochtar Ngabalin dan pak Haris Azhar terkait kasus ini, kedua tokoh ini siap membantu dan mendampingi kasus yang dialami kedua kakek nenek renta yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” ujar Bambang dalam siaran persnya, Selasa (15/10/2019).
Bambang berharap keterlibatan kedua tokoh ini bisa menyelesaikan perkara hukum pidana yang dialami Ibu Aminah dan suaminya Inayat.
Sebab keduanya, kata dia, merupakan nenek-kakek renta yang seharusnya tidak mengalami peristiwa hukum yang terkesan mengabaikan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.
Untuk diketahui, Bambang sebelumnya mendampingi pasutri renta yang beralamat di Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.
Pasutri ini dilaporkan oleh terpidana kasus korupsi, ES yang masih dalam jeruji besi, atas dugaan menyuruh menyampaikan keterangan palsu dalam Akta Autentik (buku Sertipikat Tanah) dan atau penggelapan.
Menurut Bambang, laporan ES diajukan 20 April 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
ES mengaku sebagai pemilik PT. PM dan mengklaim hak atas tanah milik Aminah sebagai pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum.
Kasus ini berkembang hingga kedua kakek dan nenek itu dijadikan tersangka oleh polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.