Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bantah Dokter Insani Ikut Aniaya Ninoy Karundeng

Dirinya juga membantah dokter Insani ikut menginterogasi Ninoy saat dianiaya oleh sekelompok orang di dalam masjid.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Bantah Dokter Insani Ikut Aniaya Ninoy Karundeng
KOMPAS.com/Rindi Nuris Velarosdela
Berita terkini mengenai kasus Ninoy Karundeng, Jubir FPI dipanggil polisi hingga 13 tersangka telah ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum dokter Insani alias IZH, Gufroni, membantah kliennya ikut melakukan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Menurut Gufroni, dokter Insani justru memberikan pertolongan medis kepada Ninoy di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.

"Saat itu, dokter Insani sedang menjalankan tugas profesinya sebagai dokter yakni memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa, termasuk mengobati Ninoy Karundeng di dalam masjid Al Falah," ujar Gufroni saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Baca: Hasto Kristiyanto Fokus Urus PDIP Ketimbang Masuk Kabinet

Menurut Gufroni, tugas dokter dalam memberikan pertolongan medis dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Dirinya juga membantah dokter Insani ikut menginterogasi Ninoy saat dianiaya oleh sekelompok orang di dalam masjid.

"(Dokter Insani) yang ikut mengobati Ninoy Karundeng, dia merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap Ninoy Karundeng," tutur Gufroni.

Seperti diketahui, dokter Insani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas