12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi selama Operasi Zebra Jaya
Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua minggu mulai 23 Oktober hingga 5 November.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua minggu mulai 23 Oktober hingga 5 November.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
"Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019). Nasir mengungkapkan, ada 12 target operasi dalam Operazi Zebra Jaya, contohnya para pengendara yang tidak memilki SIM dan STNK.
"Ada 12 target operasi, namun target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," ungkap Nasir.
Berikut 12 target operasi dari Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
Baca: Bukan Hanya Kena Tilang Jika Pajak STNK Mati, Pemilik Akan Didenda Segini Bahkan Dipenjara!
6. Menggunakan hp saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya