Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi selama Operasi Zebra Jaya

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua minggu mulai 23 Oktober hingga 5 November.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi selama Operasi Zebra Jaya
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua minggu mulai 23 Oktober hingga 5 November.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

"Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019). Nasir mengungkapkan, ada 12 target operasi dalam Operazi Zebra Jaya, contohnya para pengendara yang tidak memilki SIM dan STNK.

"Ada 12 target operasi, namun target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," ungkap Nasir.

Berikut 12 target operasi dari Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

BERITA REKOMENDASI

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

Baca: Bukan Hanya Kena Tilang Jika Pajak STNK Mati, Pemilik Akan Didenda Segini Bahkan Dipenjara!

6. Menggunakan hp saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM


8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra Jaya Dimulai 23 Oktober, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas