Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerap Dianiaya, ART di Cengkareng Tidak Digaji Selama Sembilan Tahun

Sang majikan marah karena setelah pulang dari luar kota melihat korban tidak bekerja dengan cepat karena sakit.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kerap Dianiaya, ART di Cengkareng Tidak Digaji Selama Sembilan Tahun
iStock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga bernama, Afra Burga Ambil, mengaku dianiaya oleh majikannya Ferddy Burhan.

Penganiayaan itu di rumah pelaku di Jalan Utama Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/10/2019) malam.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan penganiayaan terjadi saat korban sakit.

Sang majikan marah karena setelah pulang dari luar kota melihat korban tidak bekerja dengan cepat karena sakit.

Baca: Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Ida Fauziah Menghadap Presiden Jokowi di Istana

“Kejadian berawal ketika pelaku baru datang dari luar kota, melihat korban dalam mengerjakan pekerjaan rumah dengan pelan-pelan, tidak cekatan,” ujar Antonius dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2019).

Diberi penjelasan tersebut, pelaku malah memukuli korban menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu. Akibatnya korban mengalami luka-luka di tubuhnya.

Tidak kuat mengalami penganiayaan, korban akhirnya kabur ke Polsek Cengkareng.

BERITA REKOMENDASI

Korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Dirinya juga telah dibawa ke ke RSUD Cengkareng untuk divisum.

"Korban datang ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kejadian tersebut," tutur Antonius.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku kerap dianiaya oleh pelaku jika pekerjaannya kurang baik.

"Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik," tambah Antonius.

Bahkan korban juga sudah tidak diberikan gaji selama bekerja.

"Korban sudah 9 tahun nggak digaji," ungkap Antonius.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas