Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengedar Narkoba, Aktor Ibnu Rahim Melawan dan Lempar Alat Komunikasi Saat Disergap Polisi

Satnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap artis peran Ibnu Rahim (19) karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Pengedar Narkoba, Aktor Ibnu Rahim Melawan dan Lempar Alat Komunikasi Saat Disergap Polisi
Kompas.com
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap artis Ibnu Rahim atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019) malam. (KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI) 

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu ditangkap bersama rekannya berinisial AB.

Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus BDW, pelaku yang diamankan Polres Tangsel beberapa minggu sebelumnya.

Dari pengakuan BDW, sabu yang dimilikinya berasal dari pemberian Ibnu Rahim.

Saat itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.

"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia, dan langsung kami amankan," kata Edy dikutip dari kompas.com.

Saat itu, Ibnu Rahim yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.

"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.

Berita Rekomendasi

Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu seberat 1 gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.

Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Melawan

Ibnu Rahim disebut sempat melakukan perlawanan kepada petugas ketika hendak ditangkap.

Kasatres Narkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Edy Suprayitno, menceritakan, saat itu Ibnu Rahim bersama rekannya Arif Budianto (27) akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.

Petugas yang mengetahui hal itu segera meringkus Ibnu dan rekannya, akan tetapi pria yang memiliki rambut keriting itu panik kemudian melawan petugas dan membuang handphone-nya.

 Pemain sinetron Madun Edarkan Narkoba, Ibnu Rahim: Saya Menyesal

Untuk meredam perlawanan Ibnu, petugas pun memuntahkan peluru ke udara sehingga keduanya berhenti untuk memberontak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas