Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Hotel di Jakarta Disekap Komplotan Debt Collector, Kapolda Metro Beri Atensi

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, menyebut akan mencari dalang penyekapan Engkos Kosasih.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bos Hotel di Jakarta Disekap Komplotan Debt Collector, Kapolda Metro Beri Atensi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono 

"Artinya kalau melanggar hukum, ya akan kami tindak. Kemarin kan soal penyekapan itu melanggar HAM," ujarnya.

Hengki pun mengatakan kepada jasa penagihan hutang agar tak bertindak sembarangan.

"Artinya, untuk jasa-jasa penagihan hutang yang sekarang ada jangan sembarangan," ucap Hengki.

Karenanya, Hengki juga mengimbau kepada masyarakat sebaiknya tak menggunakan jasa penagihan hutang.

"Masyarakat harus dirubah cara berpikirnya. Jangan menggunakan jasa penagihan hutang. Kami akan urut siapa yang menyuruh melakukan sebagainya nanti," kata Hengki.

Buru dalang dibalik penyekapan

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyebut akan mencari dalang dibalik penyekapan Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.

Berita Rekomendasi

"Siapa intelektual leader-nya, siapa yang menyuruh melakukan, akan kami kejar semuanya," kata dia, seusai mengikuti apel konsolidasi kepolisian terpusat giat 'Mantap Brata' di halaman komplek DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan efek jera lebih terhadap pelaku yang melakukan tindak kriminal.

"Ini sebagai bahan pelajaran juga pada masyarakat secara meluas, artinya kami ingin hukuman ini diharapkan memberikan implikasi yang preventif juga," ujar Hengki.

Sementara, tujuh pelaku penyekapan telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Tujuh pelaku tersebut juga diduga melakukan intimidasi kepada korban, Engkos Kosasih.

Menurut Hengki, apa yang dilakukan delapan pelaku ini melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Artinya kalau melanggar hukum, ya akan kami tindak. Kemarin kan soal penyekapan itu melanggar HAM," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas