Bos Hotel di Jakarta Disekap Komplotan Debt Collector, Kapolda Metro Beri Atensi
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, menyebut akan mencari dalang penyekapan Engkos Kosasih.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, menanggapi ihwal kasus penyekapan Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.
Gatot, sapaannya, mengatakan kasus tersebut menjadi atensi bagi pihak kepolisian.
"Ini akan menjadi atensi kami," kata Gatot, seusai mengikuti apel kepolisian terpusat giat 'Mantap Brata' di halaman komplek DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Dia melanjutkan, pihak kepolisian akan memberikan bantuan hukum kepada Engkos Kosasih.
"Kami akan terus berikan bantuan hukum. Kan sudah ditangkap pelakunya ya, nanti kami akan lihat apakah ada yang lebih dan sebagainya, kami akan proses," ujar Gatot.
Baca: Polres Jakarta Barat Buru Dalang di Balik Penyekapan Bos Hotel, 8 Orang Telah Ditangkap
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, menyebut akan mencari dalang penyekapan Engkos Kosasih.
"Siapa intelektual leader-nya, siapa yang menyuruh melakukan, akan kami kejar semuanya," katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan efek jera lebih terhadap pelaku yang melakukan tindak kriminal.
"Ini sebagai bahan pelajaran juga pada masyarakat secara meluas, artinya kami ingin hukuman ini diharapkan memberikan implikasi yang preventif juga," ujar Hengki.
Sementara, delapan pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan empat lainnya masih diburu.
Delapan pelaku tersebut di antaranya Direktur PT HSSJ, Arif Boamana dan anak buahnya, Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Faisal, dan Farid.
Mereka juga diduga melakukan intimadasi kepada Engkos Kosasih.
Menurut Hengki, apa yang dilakukan para pelaku ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Artinya kalau melanggar hukum, ya akan kami tindak. Kemarin kan soal penyekapan itu melanggar HAM," ujarnya.
Hengki pun mengatakan kepada jasa penagihan hutang agar tak bertindak sembarangan.
"Artinya, untuk jasa-jasa penagihan hutang yang sekarang ada jangan sembarangan," ucap Hengki.
Karenanya, Hengki juga mengimbau kepada masyarakat sebaiknya tak menggunakan jasa penagihan hutang.
"Masyarakat harus dirubah cara berpikirnya. Jangan menggunakan jasa penagihan hutang. Kami akan urut siapa yang menyuruh melakukan sebagainya nanti," kata Hengki.
Buru dalang dibalik penyekapan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyebut akan mencari dalang dibalik penyekapan Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.
"Siapa intelektual leader-nya, siapa yang menyuruh melakukan, akan kami kejar semuanya," kata dia, seusai mengikuti apel konsolidasi kepolisian terpusat giat 'Mantap Brata' di halaman komplek DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan efek jera lebih terhadap pelaku yang melakukan tindak kriminal.
"Ini sebagai bahan pelajaran juga pada masyarakat secara meluas, artinya kami ingin hukuman ini diharapkan memberikan implikasi yang preventif juga," ujar Hengki.
Sementara, tujuh pelaku penyekapan telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Tujuh pelaku tersebut juga diduga melakukan intimidasi kepada korban, Engkos Kosasih.
Menurut Hengki, apa yang dilakukan delapan pelaku ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Artinya kalau melanggar hukum, ya akan kami tindak. Kemarin kan soal penyekapan itu melanggar HAM," ujarnya.
Hengki pun mengimbau kepada masyarakat jasa penagihan utang agar tak bertindak sembarangan.
"Artinya, untuk jasa-jasa penagihan utang yang sekarang ada jangan sembarangan," ucap Hengki.
Karenanya, Hengki juga mengimbau kepada masyarakat sebaiknya tak menggunakan jasa penagihan utang.
"Masyarakat harus dirubah cara berpikirnya. Jangan menggunakan jasa penagihan hutang. Kami akan urut siapa yang menyuruh melakukan sebagainya nanti," kata Hengki.
Sekap Bos Hotel, Anggota Debt Collector Ini Peras Korban Rp 5 Juta Sebagai Uang Tunggu
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap para debt collector yang mengancam dan menyekap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.
Delapan orang telah diamankan dan empat lainnya masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku ini berasal dari PT HSSJ yang bergerak di bidang penagihan utang.
Adapun kedelapan pelaku yang telah diamankan yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.
Dalam kasus ini, saat menyekap dan mengancam korban, para debt collector juga menaikkan total utang yang harus dibayar dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta.
Selain itu, mereka juga meminta Rp 5 juta sebagai uang tunggu lantaran Engkos belum bisa membayar utang tersebut.
"Para tersangka ini kemudian meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta kebijaksanaan waktu selama lima hari," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Lantaran terancam, korban pun memberikan uang tersebut kepada Arif selaku ketua kelompok debt collector tersebut.
"Oleh AB, uang tersebut dibagikan kepada para anggotanya dengan nilai berbeda-beda. Untuk tersangka A (Arie) diberikan Rp 500 ribu. Sedangkan yang lainnya diberikan Rp 250 ribu," kata Edy.
Tersangka Arie dikasih lebih besar diduga lantaran ia ikut bersama Arif dan empat DPO mengancam korban di dalam ruangan hotel.
Sedangkan tersangka sisanya berjaga di luar hotel.
Diberitakan sebelumnya, penyekapan ini berawal dari perjanjian kontrak antara korban dengan US selaku kontraktor untuk merenovasi hotelnya senilai Rp 31,587 miliar.
Sebagai bentuk keseriusan, US kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta kepada korban untuk pengurusan surat dalam proyek ini.
Namun setelah beberapa waktu, proyek tersebut tak kunjung berjalan hingga US meminta agar korban mengembalikan uang tersebut.
Saat ditagih, korban tak bisa mengembalikan uang tersebut lantaran dia mengaku uang tersebut sudah dipakai untuk mengurus surat dalam proyek ini.
Lantaran tak ada titik temu, US pun menyewa debt collector untuk menagih uangnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan mereka.
Polisi Masih Buru 4 Debt Collector Penyekap Bos Hotel
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih memburu empat orang yang diduga terlibat dalam penyekapan dan ancaman terhadap Engkos Kosasih selaku Dirut PT Maxima Interindah Hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan empat orang tersebut yakni Aldrin selaku Direktur PT HSSJ, Sangaji selaku manajer PT HSSJ, Ongen dan Jimi.
Adapun PT HSSJ adalah perusahaan penagihan yang diketuai Arif Boamona yang sudah diamankan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Arif Boamona mendapat perintah dari kontraktor berinisial US untuk menagih hutang Rp 100 juta kepada Engkos.
Namun dalam prakteknya, kelompok ini menyekap dan mengancam Engkos.
Tak hanya itu, mereka juga menaikan total hutang dari Rp 100 menjadi Rp 250 juta serta meminta uang tunggu Rp 5 juta lantaran korban meminta kelonggaran waktu lima hari.
"Kami masih buru pelaku lain dalam kelompok ini yang diduga terlibat," kata Edy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Edy menjelaskan dalam kasus ini, keempat DPO bersama Arif Boamona dan tersangka Arie dan Juarman turut masuk ke dalam ruangan di hotel Engkos yang menjadi lokasi pengancaman dan penyekapan.
"Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan orang lain," kata Edy.
Sementara ini, polisi telah mengamankan 8 orang anggota debt collector yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.
Penyekapan Bos Hotel Berawal dari Kontrak Renovasi Senilai Rp 31 Miliar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu membeberkan kronologi penyekapan yang dilakukan kelompok debt collector terhadap Dirut PT Maxima Interindah Hotel, EK.
Edy mengatakan, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan kontrak antara EK dengan US selaku kontraktor untuk proyek renovasi hotelnya yang ada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Saat itu, disepakati nilai kontrak renovasi hotel tersebut sebesar Rp 31,587 miliar," kata Edy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Setelah adanya kesepakatan, kata Edy, selaku kontraktor US memberikan uang Rp 100 juta kepada korban sebagai tanda keseriusan dan pengurusan surat dalam proyek ini.
Namun setelah beberapa waktu, proyek tersebut tak kunjung berjalan hingga US meminta EK mengembalikan uang tersebut.
"Akan tetapi, saat ditagih pelapor mengaku sudah gunakan uang itu untuk urus surat-surat," kata Edy.
Lantaran tak menemui titik temu, US kemudian menyewa debt collecor dari PT HSSJ agar EK mau mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut.
Berbekal surat kuasa dari US, para debt collector yang diketuai oleh Arif Boamona alias AB mendatangi hotel EK.
Mereka kemudian naik ke salah satu ruangan untuk membicarakan permasalahan tersebut, sedangkan beberapa anggota debt collector yang lain berjaga di luar hotel.
Dari hasil rapat, kata Edy, EK meminta kelonggaran waktu selama lima hari ke depan.
"Para tersangka ini kemudian meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta 5 hari nunggu. Setelah itu korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," papar Edy.
Naikkan bunga sepihak
Edy melanjutkan, selain meminta uang tunggu Rp 5 juta, AB juga memaksa EK untuk menandatangani kenaikan nominal utang yang harus dibayar.
Dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta dengan alasan lantaran adanya keterlambatan waktu bayar.
"Korban saat itu menandatangani karena merasa terancam," kata Edy.
Edy mengatakan para pelaku diciduk setelah karyawan EK mengadu ke polisi.
Polisi pun telah menangkap 8 anggota debt collector dari PT HSJ yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta para anak buahnya yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan komplotan debt collector.
Saat ini polisi masih memburu beberapa anggota dari sindikat ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan orang lain.