SMA Gonzaga Digugat ke Pengadilan oleh Orangtua Murid: Sekolah Tolak Mediasi dan Tanggapan Alumni
Orangtua murid gugat sekolah karena anaknya tidak naik kelas. Minta ganti rugi ratusan juta Rupiah hingga sekolah tolak mediasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu orangtua murid menggugat perdata pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yustina Supatmi menggugat pihak sekolah lantaran anaknya tidak naik kelas.
Baca: Deretan Drama Awkarin yang Ramai di Twitter, Berseteru dengan Graphic Designer hingga Politisi
Mengutip Kompas.com, Gugatan tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019). "Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia.
Sidang pertama telah digelar pada Senin (28/10/2019), dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat.
Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Sidang akan digelar kembali pada Senin (4/11/2019).
Dalam gugatannya, orangtua murid meminta hakim memutuskan cacat hukum keputusan para tergugat bahwa siswa berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga.
Kedua, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke jenjang kelas XII.
Ada pula tuntutan materiil dan immateril.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi: Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah) ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat ;
Baca: Tak Punya SIM dan Gunakan Ponsel Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian yang tertera di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anaknya Tinggal Kelas, Orangtua Murid Gugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan
Sekolah tolak mediasi
Baca: Baleg DPR Segera Bahas Omnibus Law dengan Pemerintah
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya sempat berusaha memediasi pihak SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, dan Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang anaknya tinggal kelas.
Pihak Disdik memediasi agar permasalahan gugatan perdata yang dilayangkan Yustina karena anaknya tinggal kelas kepada pihak Gonzaga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, pihak orangtua murid sempat setuju jika diselesaikan secara damai.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah pun membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2019).
"Singkat cerita pihak orangtua itu sudah mengiyakan untuk mau mediasi, harapannya dia mau ketemu dengan pihak sekolah di hadapan saya sebagai mediator," kata Taga.
Namun, bukan menerima tawaran mediasi seperti pihak orangtua, pihak sekolah malah menolak untuk menempuh jalan mediasi.
Pihak sekolah lebih memilih penyelesaian di meja hijau.
"Mereka bilang, 'Nanti biar hakim saja yang memutuskan'. Karena dia bilang 'Saya takut pak dia (orangtua) nanti menuntut lagi' jadi begitu," ucap Taga.
Baca: Saksi Ungkap Pesan Mantan Menteri Agama Lukman di Kasus Jual-Beli Jabatan Kemenag
Merespons tanggapan pihak sekolah, Yustina pun akhirnya setuju menempuh jalur hukum.
"Saya bilang ke bu Yus, 'Mohon maaf saya sudah maksimal membantu mediasi, katanya 'Oh ya tidak apa-apa Pak Taga, nanti kita lanjut ke pengadilan'," ucap dia. (Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Digugat ke Pengadilan, Pihak SMA Gonzaga Tolak Mediasi dengan Orangtua Murid
Tanggapan alumni
ihak Alumni SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan turut membuka suara terkait ada orangtua siswa yang menuntut mantan sekolah mereka.
Berdasarkan surat bernomor 01/PR/IKAGONA/X/2019, Ikatan Alumni SMA Kolese Gonzaga (Ikagona) memberikan pernyataan sikap terkait kejadian tersebut.
Dalam surat tersebut pengurus Ikagona belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun dari pihak penggugat.
"Mengingat posisi Ikagona berada di luar struktur organisasi sekolah, Ikagona akan mengambil sikap dengan menghargai pihak SMA Gonzaga untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," isi dari surat tersebut yang ditandatangani Ketua Ikagona, Fransetya Hutabarat, tanggal 30 Oktober 2019.
Pengurus Ikagona juga meminta dukungan dan support kepada seluruh alumni untuk menjaga kondisi pemberitaan serta informasi di kalangan internal alumni.
Caranya dengan selalu bersikap positif, kondusif serta tidak membuat asumsi-asumsi serta pemberitaan yang bersifat negatif ataupun menyudutkan kedua belah pihak. (Suharno)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sikap Alumni SMA Gonzaga Terkait Kasus Orangtua yang Tuntut Sekolah Karena Anaknya Tak Naik Kelas
Sumber: (Kompas.com/TribunJakarta.com)