Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandit Curanmor Patungan Beli Senpi Rakitan

Salah seorang dari enam pelaku pencurian motor ( curanmor) di kawasan Tamansari Jakarta Barat selalu membawa senjata api rakitan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bandit Curanmor Patungan Beli Senpi Rakitan
(KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)
Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra Wijayanto dan barang bukti motor hasil curian, Senin (4/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang dari enam pelaku pencurian motor ( curanmor) di kawasan Tamansari Jakarta Barat selalu membawa senjata api rakitan setiap menjalankan aksinya.

Mereka yang membawa senjata ditugaskan untuk berjaga-jaga jika gagal saat beraksi.

Kepada polisi para pelaku mengaku mendapatkan pistol rakitan jenis revolver bergagang kayu seharga Rp 5.000.000 dengan cara patungan.

"Didapat dari daerah Lampung seharga Rp 5.000.000 didapat dengan patungan antar pelaku," ucap Kapolsek Tamansari AKBP Ruly di Polsek Tamansari Jakarta Barat, Senin (4/11/2019).

Baca: Komplotan Maling Motor yang Kerap Beraksi di Neglasari Tangerang Diringkus Polisi

Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga Kedapatan Simpan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan dan Kunci T

Baca: Makin Meresahkan, Pencuri di Sedati Bawa 4 Motor Sekaligus di Satu Kos-kosan

Untungnya, sejauh ini para pelaku belum pernah menggunakan senjata api itu dalam aksinya.

"Pistol ini sudah dipersiapkan oleh mereka dan sampai saat ini belum ada korban," ucap Ruly.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Tamansari Jakarta Barat menangkap 6 pelaku curanmor yang biasa menjalankan aksinya di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Tangerang.

Berita Rekomendasi

Para pelaku mengincar sepeda motor matic yang biasa terparkir di indekos.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan berserta amunisinya, kunci T, anak kunci letter T, dan magnet.

Kini keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Curanmor Patungan Beli Senjata Api untuk Lancarkan Aksinya",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas