Penjelasan Pemkot Bekasi: Surat Tugas Ormas Ambil Jatah Parkir Uji Coba, Sudah Tak Diterbitkan Lagi
Saat ini Bapenda sudah tidak lagi menerbitkan surat tugas uji coba pengelolaan parkir minimarket
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, membenarkan perihal penerbitan surat tugas pengelolaan parkir di lahan minimarket, Senin, (5/11/2019).
Hal itu belakangan ramai diperbincangkan lantaran viral video aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang menuntut pengelola minimarket di Jalan Raya Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, agar mau bekerja sama mengelola parkir.
• Usai Viral Aksi Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi, Seorang Oknum Diringkus Polisi Palak Pedagang
"Enggak itu buat Indomaret enggak banyak kok, hanya beberapa Indomaret, Alfamart aja, baru dalam uji coba lho ya, inget tu ya, kita baru dalam uji coba potensi yang perlu digali.
Surat tugas itu rupanya jadi dalih sejumlah ormas untuk 'memaksa' pengelola minimarket agar menyerahkan sepenuhnya lahan parkir kepada juru parkir (jukir).
Padahal, aturan perda penarikan potensi pajak parkir minimarket belum sepenuhnya berjalan.
Surat tugas tersebut berlaku selama satu bulan, pemerintah dalam hal ini Bapenda memberikan surat kepada perorangan Jukir yang telah dipilih untuk mengelola parkir.
"Satu surat tugas satu orang, satu orang satu titik. Dan saya tidak memberikan ke ormas ya. Satu bulan kita anggap bagus, ya kita keluarkan lagi, perpanjang. Bukan untuk ormas, (untuk) petugas," tegas dia.
Aan juga menepis klaim salah satu penyataan ketua Ormas Gibas Deni Muhammad Ali beberapa waktu lalu kalau dalam praktiknya, surat tugas itu dijalan tanpa ada tarif yang ditetapkan ketika menarik tarif parkir di minimarket.
"Ada tiketnya, Rp 2000. Resmi itu, mana ada sukarela. (Setoran ke Bapenda) Relatif tergantung ramai apa enggak," paparnya.
Saat ini Bapenda sudah tidak lagi menerbitkan surat tugas uji coba pengelolaan parkir minimarket.
Tahapan yang saat ini tengah dijalani adalah evaluasi apakah kebijakan penarikan pajak parkir di minimarket efektif atau tidak.
"Kita keluarkan Februari 2019 ya, kita sedang evaluasi saat ini," tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Organisasi Masyakarat (Ormas) Gibas Kota Bekasi, Deny Muhammad Ali, mengatakan, upaya pengelolaan parkir minimarket yang dilakukan pihaknya telah mendapat restu dari Pemerintah Kota Bekasi.
Restu itu berupa surat tugas yang diajukan ke Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk mengelola pakir di minimarket.
Praktik ini kata dia, sudah dilakukan bukan hanya kepada Ormas Gibas saja, tetapi hampir ke semua ormas yang ingin mengelola pakir di sebuah minimarket.
"Kalau tugas kerjasama itu tidak ada, jadi sifatnya surat tugas (pengelolaan) parkir, jadi tidak ada kerjasama ya, jadi mekanismenya, Bapenda mengeluarkan surat tugas parkir," kata Deny di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, (4/11/2019).
"Kita mengajukan akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan ke kita," sambungnya.
Terkait dengan video viral sejumlah ormas menggelar aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Deny menjelaskan, hal itu terjadi lantaran pihak pengelola pakir belum mau diajak bekerja sama.
Padahal kata dia, pihaknya dalam hal ini mendapat jatah untuk mengelola parkir melalui surat tugas yang diajukan ke Bapenda, telah melakukan sosialisasi dan pengajuan kepada pihak minimarket agar parkirannya dikelola juru parkir (jukir).
"Jadi minta tolong diluruskan, tidak ada kerja sama kita dengan Bapenda, tapi Bapenda hanya mengeluarkan surat tugas parkir, yang kebenaran kita memfasilitasilah orang-orang jukirnya itu," tegas dia.
Dalam praktiknya, jukir itu menurut Deny merupakan orang-orang yang sudah dipersiapkan untuk bekerja menjaga parkir di halaman minimarket.
"Kita tidak mengganggu usaha seseorang, bahkan kita ingin membantu K3, ketertiban kebersihan dan keamanan, kita tidak memaksakan tarif parkir, inipun sukarela, dikasih sukur, enggak dikasih enggak apa-apa," ujarnya
"Dan dari Bapenda ini jukir-jukir ini sudah ditraining (dilatih), dalam arti dikasih pengarahan bahwa mereka harus berpakaian yang sopan, rambut yang sopan, dikasih rompi juga, jadi dikasih arahan seperti itu sebelum mereka jadi jukir," tegas dia.
Penjelasan LIPI, Menyalakan Api di Dalam Septic Tank Tindakan Ceroboh
Ketika ditanya apakah jukir yang sudah bekerja mengelola parkir minimarket dikenakan setoran ke Bapenda, Deny mengaku hal itu memang sudah dilakukan. Adapun setoran ini dilakukan perbulan dengan ukuran ramai tidaknya pengunjung minimarket.
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab, semua ini, jukir ini bukan bekerja sama dengan kita (ormas), jukir ini bekerja sama (dengan) Bapenda. Memang terkait retribusi ini kan tergantung antara ramai atau tidaknya, tidak tetap tidak flat-lah . Ada yang ramai ada yang sepi, ada yang 300 ada yang 200 per bulan (retribusi ke Bapenda)," ujarnya.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Alasan Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Tugas Pengelolaan Parkir Minimarket