PT KAI Larang Kegiatan 'Jakarta Mystical Tour' di Jalur Rel Tragedi Bintaro
Tur beraroma mistis yang diselenggarakan oleh Biang Overlander pada Jumat (1/11/2019) lalu itu, hampir menyebabkan kecelakaan Kereta Api.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT KAI Daop 1 Jakarta melarang kegiatan apapun termasuk kegiatan wisata horor bertajuk “Jakarta Mystical Tour” di pelintasan rel kereta Tragedi Bintaro 1987.
Tur beraroma mistis yang diselenggarakan oleh Biang Overlander pada Jumat (1/11/2019) lalu itu, hampir menyebabkan kecelakaan Kereta Api.
PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan adanya inisiden tersebut.
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menegaskan, tidak ada kordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Atas kejadian tersebut PT KAI Daop 1 telah menghubungi pihak penyelenggara untuk memberikan pemberitahuan atas larangan mengadakan wisata di area jalur rel serta wajib melakukan kordinasi dengan PT KAI terkait seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perkeretaapian," ujar Eva saat dihubungi Selasa (5/11/2019).
Baca: Peringati Tragedi Bintaro 1987: Ratusan Orang Tewas,Kabar Terkini Masinis hingga Analisis Kecelakaan
Ia mengatakan, area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat.
Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Larangan tersebut jelas dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Tidak hanya itu, hal senada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.”
"Tentunya kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horror “Jakarta Mystical Tour” sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada disekitarnya," tegas dia.
PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horror serupa di area jalur kereta api.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakuakan aktivitas di sekitar jalur rel. Mari sama-sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelas Eva.