Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Makar, Sang Pengacara Tak Terima
Selesai sidang pengacara Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo mengaku tak terima dengan dakwaan makar yang diterima kliennya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (25) didakwa berbuat makar.
Jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meyakini Hermawan Susanto bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.
"Sehubungannya dengan perlakuannya kepada Presiden Jokowi, maka akan nyata perbuatan nyata terdakwa Hermawan adalah perbuatan makar," kata Jaksa Permana dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews, pada Selasa (5/11/2019).
TONTON JUGA
Selesai sidang pengacara Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo mengaku tak terima dengan dakwaan makar yang diterima kliennya.
Penelusuran TribunJakarta.com Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepada Jokowi saat ia mengikuti demonstrasi di depan Bawaslu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," ucap Hermawan Susanto saat itu.
Sugiarto Atmowijoyo menilai tindakan Hermawan Susanto tak memenuhi unsur makar.
• Bocorkan Perbedaan Sikap Mahfud MD ke Jokowi & Media Soal Perppu KPK, Azyumardi Azra Hela Napas
TONTON JUGA
"Tetap kami pada pendirian, bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi," ucap Sugiarto Atmowijoyo dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Ia mengatakan niat untuk melakukan makar tak dimiliki oleh Hermawan Susanto.
"Karena ini niatpun tidak ada," kata Sugiarto Atmowijoyo.
• Lihat Kemesraan Gading Marten & Juria, Ivan Gunawan: Siapa Lagi Itu Perempuan yang Mau Diboongin
Dia menganggap ucapan yang dilayakan Hermawan Susanto di depan Bawaslu kala itu hanya spontanitas semata.
"Jadi ini spontanitas, tak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejatan kepada presiden itu sendiri," ujar Sugiarto Atmowijoyo.
"Itu yang akan kami lakukan pada esepsi minggu depan," imbuhnya.
SIMAK VIDEONYA:
• Fachrul Razi Sebut Hukum Pakai Cadar Tak Ada, Maman Imanulhaq Kesal: Mungkin Tak Pernah Baca Alquran
Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral".
Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.
"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.
Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.
Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.
"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.