Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BK DPRD DKI soal Perkara William dari Fraksi PSI: Kritis Itu Kewajiban Anggota Dewan

Ia mengaku, pihaknya mayoritas setuju sikap kritis memang harus dimiliki oleh setiap anggota dewan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BK DPRD DKI soal Perkara William dari Fraksi PSI: Kritis Itu Kewajiban Anggota Dewan
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Sosok William Aditya Sarana (23) di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (26/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Achmad Nawawi menjelaskan agenda klarifikasi terhadap anggota DPRD DKI fraksi PSI William Aditya.

Ia mengaku, pihaknya mayoritas setuju sikap kritis memang harus dimiliki oleh setiap anggota dewan.

"Secara umum hampir semuanya sama pendapatnya, bahwa kritis itu kewajiban anggota dewan," ucap Nawawi saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Baca: William PSI Diperiksa 7 Anggota BK DPRD DKI Terkait Kontroversi Lem Aibon

Baca: Dipanggil Badan Kehormatan DPRD DKI, William Ditanya Alasan Unggah Draf KUA-PPAS ke Medsos

Baca: Dilaporkan & Dipanggil Badan Kehormatan, William Aditya Tetap Desak Anies Baswedan Buka RAPBD 2020

Sehingga, sudah lumrah jika ada anggota dewan, termasuk William mengkritisi pengajuan anggaran dari program Gubernur DKI Anies Baswedan.

Sikap kritis dilakukan agar program-program yang tak berpihak pada rakyat bisa dikaji ulang.

Termasuk program yang dianggap justru memboroskan anggaran.

"Pada saat ada pengajuan program dari gubernur ternyata programnya tidak pro rakyat ya wajib kita kritisi. Atau pemasukan anggaran ternyata pemborosan ya kita kritisi. Itu kewajiban kita," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Hanya saja Nawawi menuturkan, sebagai anggota DPRD bentuk mengkritisi sebuah produk pemerintah daerah dilakukan lewat mekanisme yang telah diatur.

"Kritis tetap kita jalankan, bukan berarti tidak boleh. Tetapi, kapan dan di mana kita menyampaikannya kan ada mekanisme," ujarnya.

Namun lebih lanjut, Nawawi belum bisa memutuskan apakah William melanggar kode etik seperti yang dituduhkan pelapor atau tidak.

Sebab mereka akan lebih dulu melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati rekomendasi.

Lalu hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan dewan untuk pengambilan putusan.

Paling tidak, laporan rekomendasi akan diteruskan pada pekan depan.

"Setelah klarifikasi dari yang bersangkutan, Badan Kehormatan akan melakukan rapat lagi untuk menyepakati rekomendasi dan melaporkan rekomendasi ini kepada pimpinan dewan," pungkas dia.

Pada Selasa (12/11) pagi tadi, anggota DPRD DKI fraksi PSI William Aditya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Antisipasi adanya aksi anarkis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI), Senin (6/10/2014), pihak kepolisian memperketat penjagaan di sekitar gedung di Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat.
Antisipasi adanya aksi anarkis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI), Senin (6/10/2014), pihak kepolisian memperketat penjagaan di sekitar gedung di Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Agenda pemanggilan sendiri adalah tahap klarifikasi.

Pemanggilan ini menyusul laporan atas pembongkaran dokumen rancangan KUA-PPAS tahun 2020 yang ia unggah ke media sosial.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan William Aditya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Sugiyanto menilai William sudah melanggar ketentuan dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya tindakan yang dilakukan William menimbulkan kegaduhan di publik.

Sebab politikus PSI itu membuka dokumen rancangan anggaran DKI yang belum final lewat forum tak resmi seperti jumpa pers dan media sosial.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas