Dua Pengguna GrabWheels Tewas, Kadishub DKI Janji akan Tertibkan
Dua pengguna otopet listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya memperbolehkan pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda.
Pengguna skuter dilarang melintasi ruas jalan untuk kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan akan memberlakukan aturan itu imbas adanya pengguna skuter listrik GrabWheels yang tewas ditabrak mobil.
"Saya sekarang sedang finalisasi aturannya. Jadi nanti GrabWheels itu hanya boleh di jalur sepeda pada saat dia di jalan raya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Syafrin menuturkan, aturan itu akan diberlakukan demi keselamatan pengguna skuter listrik.
Kendaraan bermotor yang menyerobot jalur sepeda nantinya akan dikenakan sanksi. "(Kendaraan bermotor) jangan coba-coba masuk jalur sepeda. Itu pasti ditilang kalau mobil coba-coba masuk," kata dia.
Baca: Jadi Sorotan, Kadishub DKI Janji Kaji Atturan Main Keberadaan Otoped Listrik
Dinas Perhubungan juga akan melarang skuter listrik beroperasi di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).
Dinas Perhubungan juga sedang mengkaji pembatasan waktu operasional skuter listrik di Jakarta. Menurut rencana, aturan itu akan rampung pada Desember mendatang.
"(Waktu operasional) itu lagi dikaji, akan kami diskusikan. Nanti setelah ada pergub, kami sosialisasikan, baru kami tindak," ucap Syafrin.
Dua pengguna otopet listrik GrabWheel tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Adapun dua orang ini bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna GrabWheels Tewas Ditabrak, Skuter Listrik Hanya Boleh Melintas di Jalur Sepeda"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.