Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Camry Tewaskan 2 Pengguna Grabwheels, Profesi Orangtua Diduga Alasan Tersangka Tak Ditahan

DH, pengemudi Camry yang menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels, tak ditahan polisi. Keluarga korban kecewa dan menduga karena ini.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengemudi Camry Tewaskan 2 Pengguna Grabwheels, Profesi Orangtua Diduga Alasan Tersangka Tak Ditahan
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DH, pengemudi Camry yang menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels, tak ditahan polisi. Keluarga korban kecewa.

Diketahui, Ammar Nawwar Tri Darma (18) dan Wisnu Candra Gunawan (18) tewas setelah diseruduk dari belakang oleh DH yang mengendarai Camry hitam.

Sementara itu, empat rekan korban lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono (19), Bagus, Wulan, dan Wanda (18).

Hasil tes urine, DH positif mengonsumsi alkhohol. Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik pada Minggu (10/11/2019) dini hari WIB.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan DH sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko bersama Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat pelaksanaan sidang di tempat di kolong Flyover Tomang, Jakarta Barat, Jumat (1/11/2019)
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko bersama Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat pelaksanaan sidang di tempat di kolong Flyover Tomang, Jakarta Barat, Jumat (1/11/2019) (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Namun demikian, DH tak ditahan. Hal itu ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar pada Kamis (14/11/2019).

"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," beber Fahri.

Berita Rekomendasi

Tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.

"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri dilansir Kompas.com dalam artikel: Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan.

Ada beberapa pertimbangan polisi yang membuat penyidik akhirnya tidak menahan DH.

Diyakini tak melarikan diri

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas