Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Berdirinya Biro Umrah First Travel, Lakukan Penipuan Hingga Pemilik Divonis 20 Tahun Penjara

Berawal dari agen wisata, First Travel menuai kesuksesan sebagai biro Umrah. Kini tumbang karena penipuan. Begini perjalanan berdirinya First Travel.

Editor: ninda iswara
zoom-in Awal Berdirinya Biro Umrah First Travel, Lakukan Penipuan Hingga Pemilik Divonis 20 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman bersama Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan dua orang saksi salah satunya adalah penyanyi Syahrini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan yang dilakukan agen Umrah First Travel menjadi perbincangan hangat di tahun 2017 lalu.

Banyak calon jemaah yang menjadi korban penipuan biro Umrah milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini.

Kasus penipuan yang dilakukan oleh pemilik First Tracel ini bergulir sejak tahun 2017 lalu.

Hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir, sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang.

Padahal mereka juga menyetor sejumlah uang First Travel untuk berangkat Umrah.

Tak hanya itu, titik terang keberangkatan mereka juga masih abu-abu lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Surachman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan. (Indrianto Eko Suwarso)

Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan Umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.

Berita Rekomendasi

Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman yang ditetapkan menjadi tersangka kini mendekam di balik jeruji besi.

Kehidupan mereka yang dulu glamour dan penuh kemewahan kini berbanding terbalik.

Tak ada lagi barang-barang mewah, wajah mulus penuh make up yang mereka rasakan.

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas