Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPTJ: Konsep ERP Dibagi 3 Ring

Ring pertama yakni di kawasan Jalan Sudirman - Jalan MH Thamrin, kedua di ruas jalan yang sekarang terdampak perluasan sistem ganjil-genap.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPTJ: Konsep ERP Dibagi 3 Ring
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas pada 14 November mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan konsep electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar bakal diterapkan tiga ring.

Ring pertama yakni di kawasan Jalan Sudirman - Jalan MH Thamrin, kedua di ruas jalan yang sekarang terdampak perluasan sistem ganjil-genap. Kemudian, di perbatasan-perbatasan wilayah yang masuk dalam jalan nasional.

"Konsep ERP ada tiga ring," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).

BPTJ sendiri punya kewenangan hanya untuk mengatur ruas yang termasuk jalan nasional.

Baca: Warga Depok Bereaksi Terkait Wacana Jalan Berbayar di Margonda Raya: Bukan Solusi Atasi Macet

Mereka saat ini telah menyusun road mapnya. Ruas jalan nasional ini diantaranya Jalan Kalimalang untuk sisi timur, sisi selatan di Jalan Margonda Raya, sedangkan sisi barat di Jalan Dan Mogot.

BPTJ juga tengah membuat regulasi untuk menentukan jenis kendaraan apa saja yang kena aturan ERP. Adapun tarifnya juga masih dalam pembahasan.

Bambang menjelaskan teknologi yang dipakai untuk ERP sama dengan tilang elektronik. Tak ada gerbang seperti di pintu tol.

Berita Rekomendasi

"Nggak ada gerbang, free flow. Teknologi sama seperti e-tilang sekarang, nggak pake berhenti. Nggak pake nge-tap," ucapnya.

Baca: Ini Penyebab Tahun Depan Lewat Jalan Margonda, Daan Mogot, dan Kalimalang Harus Bayar

Teknis pembayarannya pun bukan mengacu pada panjang jalan yang ditempuh. Melainkan kena charge pada titik pertama kendaraan melintas ke dalam ruas jalan ERP.

Jika BPTJ memasang target ERP dilaksanakan tahun 2020, maka Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Pemprov DKI targetkan ERP berlaku tahun 2021.

Sementara lelang peralatan ERP dilakukan setahun sebelumnya, pada 2020.

Baca: BPTJ: Penerapan Jalan Berbayar di Perbatasan Jakarta Baru Kajian dan Belum Sosialisasi

"Tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan di tahun 2020, dan operasional kita harapkan paling lambat 2021, sesuai Ingub," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI, Senin (18/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas