Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tabrak Pengguna GrabWheels hingga Tewas, DH Resmi Tersangka dan Ditahan

Polisi telah resmi menahan DH pengemudi yang menabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels hingga tewas pada Minggu (10/11/2019) dini hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
zoom-in Tabrak Pengguna GrabWheels hingga Tewas, DH Resmi Tersangka dan Ditahan
Lusius Genik
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono di Ditreskrimum PMJ Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah resmi menahan DH, pengemudi yang menabrak dua pengguna skuter listrik GrabWheels hingga tewas pada Minggu (10/11/2019) dini hari.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tadi sudah dilakukan penahanan terhadap DH," ujar Gatot yang dilansir kanal YouTube TvOneNews, Senin (19/11/2019).

Menurut keterangannya, DH ditahan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Tadi pagi dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB dari Direktorat Lalu Lintas khususnya bagian penegakkan hukum sudah melakukan gelar perkara," imbuhnya.

Selain itu alasan penahanan terhadap DH juga diperkuat dengan adanya pemeriksaan terhadap delapan saksi.

Serta adanya pengumpulan alat bukti yang berada di lapangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari hasil gelar perkara itu, dan sudah memeriksa 8 orang saksi, serta pengumpulan alat-alat bukti yang ada dilapangan, DH sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkap Gatot.

Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus tabrak lari yang menewaskan dua pengguna GrabWheels.

Menurut Gatot, tersangka DH telah terbukti melanggar pasal 311 Undang - Undang No 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas.

Karena DH mengemudikan mobilnya dibawah pengaruh alkohol dan telah menabrak pengguna skuter listrik hingga tewas.

DH terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi di wilayah Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

DH yang merupakan pengemudi mobil menabrak enam pengguna skuter listrik.

Empat korban mengalami luka-luka, sedangkan dua korban lainnya meninggal dunia.

Adapun dua korban meninggal yakni Ammar (17) dan Wisnu (17).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DH, polisi menyebut pelaku positif mengendarai mobilnya dibawah pengaruh alkohol.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Tak lama kemudian DH resmi ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ada aksi penahanan terhadap DH.

Polisi hanya mengharuskan DH untuk wajib lapor.

Sontak hal ini memunculkan kekecewaan dalam keluarga korban.

DH tak ditahan sementara ia telah melakukan tabrak lari dan positif meminum alkohol.

Tudingan DH tidak di tahan karena latar belakang keluarganya pun mencuat.  

DH dididuga merupakan anak dari seorang pejabat. 

Namun asumsi ini dibantah oleh pihak kepolisian.

DH tidak ditahan karena penyidik telah memiliki beberapa pertimbangan.

Penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas