Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadishub DKI Tegaskan Penerapan Pergub Jalur Sepeda Tunggu Pengumuman

Untuk sanksi pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kadishub DKI Tegaskan Penerapan Pergub Jalur Sepeda Tunggu Pengumuman
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Sejumlah pengendara yang melewati jalur sepeda di bawah Stasiun MRT Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penindakan penilangan terhadap kendaraan penyerobot jalur sepeda, masih belum diterapkan.

Pihaknya masih tunggu Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan.

"Belum ada penindakan (penilangan). Menunggu Pergubnya (Peraturan Gubernur)," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).

Pasalnya, usai Pergub ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan, regulasi tersebut harus lebih dulu dimasukkan ke lembaran berita daerah untuk diundangkan. Dalam hal ini Biro Hukum DKI Jakarta.

Baca: Pergub Soal Jalur Sepeda Sudah Diteken Anies, yang Melanggar Bakal Disanksi

Setelah semua rampung dan Pergub resmi diumumkan ke publik, maka penegakkan hukum sudah bisa dilakukan saat itu juga.

Dalam Pergub soal jalur sepeda, ada dua sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar.

Untuk sanksi pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Berita Rekomendasi

Dasar yang mengatur sanksi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Baca: Dishub DKI Siapkan Sanksi Denda Rp 500 Ribu Bagi Pengguna Grabwheels yang Melanggar

Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Sanksi kedua, jika ada kendaraan bermotor yang terparkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan tersebut akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor, dan Rp500.000 untuk roda empat.

Sanksi ini berlaku akumulatif untuk keduanya. Ketentuan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI total akan membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta, yang terbagi dalam tiga fase.

Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan - Jalan M.H Thamrin - Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro - Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka - Jalan Pemuda. Diuji coba pada 20 September - 11 Oktober 2019.

Sementara fase 2, sepanjang 23 kilometer mulai dari Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati Raya. Diuji coba mulai 12 Oktober - 1 November 2019.

Selanjutnya pada fase 3, dibuat jalur sepanjang 15 kilometer, dari Jalan Tomang Raya - Jalan Cideng Timur - Jalan Kebon Sirih - Jalan Matraman Raya - Jalan Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur. Uji coba dimulai tanggal 2 November - 19 November 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas