Pemotor Masih Bebas Masuk Jalur Sepeda di Kawasan Cipete Meski Sanksi Tilang Mulai Diterapkan
Tidak ada petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di lokasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Adapun sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284.
Dimana dalam aturan tersebut tertulis 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ucapnya, Selasa (19/11/2019).
Aturan kedua ialah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.
Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menderek kendaraan tersebut dan sang pemilik akan dikenakan sanksi retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang ketertiban umum.
"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu berlaku akumulatif, kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Selama penerapan aturan ini, Syafrin menyebut, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk berpatroli di sepanjang jalur sepeda.
"Kami akan bentuk tim Lintas Kaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub, dan juga TNI untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," kata Syafrin.
• UPDATE Terbakarnya SMK Yadika 6 - Dua Korban Masih Dirawat Hingga Sempat Terjadi Kebakaran Susulan
• Denda Rp 500 Ribu Hingga Pidana Kurungan, Ini Sederet Sanksi Pelanggar Jalur Sepeda
• Sederet Fakta Timnas Indonesia Dikalahkan Malaysia, Juru Kunci Klasemen Hingga Blunder Yanto Basna
Seperti diketahui, Pemprov DKI membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) sepanjang tahun 2019 ini.
Pembangunan jalur sepeda sendiri dibagi dalam tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 km, fase kedua sepanjang 23 km, dan fase tiga 15 km.
Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hari Ini, Pengendara yang Melintas di Jalur Sepeda Belum Dikenakan Sanksi Tilang