Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

2 PNS Pembobol Bank DKI Masih Terima Gaji

Dua petugas Satpol PP pembobol Bank DKI ternyata berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 PNS Pembobol Bank DKI Masih Terima Gaji
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi: Pegawai negri sipil (PNS) melakukan transaksi perbankan di ATM Bank DKI, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petugas Satpol PP pembobol Bank DKI ternyata berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Meski telah dibebas tugaskan dan proses hukum sedang berjalan di kepolisan, keduanya masih menerima gaji dari Pemprov DKI.

Alasannya, karena keduanya masih belum dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Baca: Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Effendy Meninggal Dunia Tepat Sebulan Setelah Kelahiran Cucu Ketiganya

"Masih (terima gaji) kan belum ada putusan (pengadilan)," ucap Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta Wahyono, saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Adapun 10 orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus pembobolan Bank DKI sudah dipecat BKD DKI.

Mereka dijatuhi sanksi pemecatan lantaran seluruhnya masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT).

Baca: Sidang Perdana Uji Materi Tentang Syarat Usia Pemilih, KPI dan Perludem Jelaskan Dampaknya Bagi Anak

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka dipecat terhitung sejak Selasa, tanggal 19 November 2019 kemarin.

"12 oknum itu, 10 orang PTT dan dua orang PNS. Yang 10 orang PTT itu dipecat," jelas Wahyono.

Sementara nasib dua orang yang berstatus PNS masih menanti putusan pengadilan.

Baca: Bank DKI Bidik Milenial Jakarta untuk Jadi Pengguna JakOne Mobile

Jika pengadilan mengeluarkan putusan inkrah, maka BKD akan menentukan nasib keduanya.

"Kalau sudah ada putusan inkrah, baru ada keputusan kita berhentikan atau tidak," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas