Pria Ini Terpaksa Tenteng Sepeda Karena Jalurnya di Jalan Tomang Raya Diserobot
Para pengguna sepeda pun kecewa saat melintasi jalan tersebut, Senin (25/11/2019) sore sebab hak mereka dicaplok pengendara lain
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah diingatkan agar tak memasuki jalur sepeda dengan marka jalan utuh, namun banyak pengguna sepeda motor di kawasan Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat tak mengindahkannya.
Hal itu membuat seorang pengguna sepeda terpaksa menenteng sepedanya di trotoar.
Baca: Hati-Hati, Pengendara Skuter Listrik Bandel Bisa Kena Kena Sanksi
Pasalnya, Jalan Tomang Raya sudah terlalu padat dilintasi pengendara motor dan mobil.
Bahkan, jalur sepeda dipenuhi pengguna sepeda motor.
Para pengguna sepeda pun kecewa saat melintasi jalan tersebut, Senin (25/11/2019) sore sebab hak mereka dicaplok pengendara lain.
"Jika seperti ini jalur tidak berguna itu jalurnya, 100 persen nggak berguna. Sebab tidak ada sama sekali kesadaran pengendara lain," kata Yanto sambil menenteng sepedanya.
Yanto tidak sendiri, hal yang sama juga dialami pengguna sepeda lainnya yang terpaksa menenteng sepedanya di atas trotoar.
Rendi salah satu pegawai swasta yang terbiasa membawa sepeda lipat sebagai transportasi utamanya ikut merasa geram.
"Makanya saya pikir jalur ini sudah steril, tidak tahunya masih begini. Akhrinya terpaksa naik trotoar begini, dorong sepeda, kayak tidak ada bedanya, ini sampai ke trotoar bahkan," kata Rendi.
Untuk diketahui, hingga kini ratusan pengendara motor masih melanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.
Tidak ada satu pun petugas Dishub atau Polantas terpantau mengawasi jalur tersebut.
Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah nyatanya kaget saat mengetahui anggotanya tidak ada di lapangan.
"Apa, enggak ada petugasnya? Waduh saya langsung hubungi Kasie Ops-nya. Saya baru hari ini, kerja di sini," kata Erwansyah saat dihubungi.
Sebagai informasi, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Yusri mengatakan, para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca: Anjing Pitbull Gigit Bocah 7 Tahun di Medan Hingga Terluka Parah, Orangtua Tak Menyangka
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.
Penulis: Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kesal, Pria Ini Tenteng Sepedanya karena Jalur Diserobot Pengendara Motor