19 SIM dan 11 STNK Diamankan Gara-gara Nekat Terobos Jalur Sepeda
Sedikitnya 30 pengendara kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang karena melintasi jalur sepeda di kawasan Jakarta pusat.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedikitnya 30 pengendara kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang karena melintasi jalur sepeda di kawasan Jakarta pusat.
"D imana dalam penindakan tersebut kami sudah amankan sebanyak 19 SIM dan 11 STNK karena melanggar jalur sepeda. Kami lakukan penindakan di beberapa lokasi seperti Jalan Cideng, Jalan Suryo Pranoto dan Jalan Imam Bonjol," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak kepada di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Harlem menambahkan, para pelanggar bervariasi mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, dan ojek online.
Adapun penindakan pelanggar jalur sepeda dilakukan oleh personel gabungan polisi dan petugas Dinas Perhubungan.
Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.
Baca: Soal Otoped dan Skuter Listriik Lintasi Jalur Sepeda, Polisi dan Dishub DKI Beda Pandangan
Dimana pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Harlem meminta kepada para pengendara agar jangan sekali-kali menerobos jalur sepeda jika tidak ingin ditilang.
Untuk diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019.