Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedapatan Sembunyikan Sabu, Pria di Bekasi Ini Diciduk Polisi

Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, langsung melakukan penyergapan di rumah kontrakan tersangka.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kedapatan Sembunyikan Sabu, Pria di Bekasi Ini Diciduk Polisi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menciduk tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Yudi Kurniawan (43), di Jalan Teuku Umar, RT04/02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan, penangkapan terjadi pada, Kamis (21/11/2019), sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

"Berawal dari infomasi masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan transaksi narkoba, dari situ kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu orang," kata Erna.

Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, langsung melakukan penyergapan di rumah kontrakan tersangka.

Di sana, polisi menggeledah seluruh bagian tubuh dan ruangan rumah kontrakan tersangka.

"Setelah kita geledah ternyata ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam sepatu milik tersangka," jelas dia.

Barang bukti jenis sabu yang berhasil ditemukan kata Erna, dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 0,29 gram.

Berita Rekomendasi

Barang haram itu diakui tersangka didapat dari seorang teman berinisial ONG seharga Rp 400.000.

"Kita masih akan kembangkan untuk menangkap tersangka yang menyedikan narkoba jenis sabu yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Erna.

Selain itu, Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil menciduk seorang tersangka lain bernama Fauzan Ramadhan.

Dia ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 1,01 gram yang disimpan di dalam lipatan tisu.

"Tersangka kita tangkap di rumah kontrakan di Jalan Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur, pada Rabu, (20/11/2019)," jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkoba ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas