Kesal Dimaki di Depan Pacar Karena Tak Bayar Utang, Cipta Tikam Pasutri Berkali-kali
Cipta Dei Laksono (25) ditangkap aparat Polsek Koja usai menusuk pasangan suami istri di Jalan Dukuh Barat, Kelurahan Lagoa, Koja
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, KOJA - Cipta Dei Laksono (25) ditangkap aparat Polsek Koja usai menusuk pasangan suami istri di Jalan Dukuh Barat, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Korban, Sumaryadi (30) dan Elly Warda (29), ditikam terkait masalah utang.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/11/2019) malam.
Awalnya, Cipta memiliki utang kepada rentenir dan yang menjadi penjaminnya adalah para korban.
"Karena tersangka tak kunjung membayar utang kepada renternir, maka para korban menagihnya untuk bertanggung jawab atas pinjamannya," jelas Andry, Selasa (27/11/2019).
Baca: Diusir Rentenir dari Kontrakan, Buruh Pabrik Sepatu & 3 Anak Diselamatkan Petani Tua di Tengah Hutan
Baca: Teroris yang Diduga Anggota Kelompok Anshar Daullah Ditangkap Densus 88 Antireror di Bandar Lampung
Baca: Mahasiswa UMI Tewas Ditusuk, Polisi Duga Karena Dendam Lama
Sabtu malam, saat menagih uang dari tersangka, kedua korban sempat memaki-makinya di depan saksi bernama Wulan yang merupakan kekasihnya.
Cipta pun kesal dan mengajak pasutri tersebut beserta saksi ke rumah rentenir.
Di tengah jalan, Cipta berpura-pura akan kencing dan meminta Sumaryadi untuk memberhentikan motornya.
"Saat korban 1 (Sumaryadi) lengah, maka tersangka langsung mengambil kepala sabuk berbentuk pisau dan ditusukkan kepadanya," kata Andry.
Melihat suaminya ditusuk, Elly berupaya menjauhkan tersangka.
Namun, dirinya malah ditusuk hingga mengalami 18 luka tusukan.
Penusukan ini pun dilaporkan ke Polsek Koja dan penangkapan terhadap Cipta berlangsung hanya 2,5 jam setelah kejadian.
"Tersangka ditangkap di Matraman, Jakarta Timur dan selanjutnya diamankan ke Polsek Koja guna penyidikan lebih lanjut," ucap Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu kedua korban selamat meskipun sempat menjalani perawatan lantaran mengalami luka tusukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kesal Dimaki-maki Penjamin Utang Ditagih Rentenir, Pria Pengangguran Tusuk Pasutri di Koja