Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Peran 2 Perempuan Komplotan Pencuri Bermodus Kencan Lewat WeChat

Dalam menjalankan aksinya, Ita dan Dhevi dibantu Joni yang bertugas meracik obat bius dengan tujuan membuat korban tak sadarkan diri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Begini Peran 2 Perempuan Komplotan Pencuri Bermodus Kencan Lewat WeChat
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Memasukkan obat bius dalam minuman jadi cara Ita dan Dhevi menggasak mobil dan barang berharga pria tajir yang mereka ajak berkencan lewat aplikasi WeChat.

Dalam menjalankan aksinya, Ita dan Dhevi dibantu Joni yang bertugas meracik obat bius dengan tujuan membuat korban tak sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP pembagian peran ketiga pelaku membuat mereka berhasil menggasak harta korban.

"Tersangka memiliki peran berbeda, yang perempuan dua ini berpura-pura kencan dengan korban. Sementara Joni bertugas menyiapkan racikan obat bius," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (26/11/2019).

Racikan tersebut diserahkan Joni ke Dhevi yang bertugas memasukkan obat bius dalam minuman korban sampai korban tak sadar.

 Geng Motor Keroyok Hingga Bacok Korbannya Sampai Tewas di Sunter, Pelaku Masih Duduk di Bangku SMP

 Debut Manis Timnas U-23 Indonesia di Laga Perdana SEA Games 2019, Kemenangan Langka atas Thailand

Sementara Ita bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara merayu dan Dhevi sukses memasukkan obat bius dalam minuman.

"Kemudian tersangka (Ita dan Dhevi) meminta dibelikan minuman berupa bir hitam, karena nanti rasa obat bius akan hilang setelah dicampur," ujarnya.

Hery menuturkan ketiganya diringkus pada Sabtu (16/11/2019) setelah satu korban yang ditinggal dalam keadaan tak sadar di kawasan Jatinegara melapor.

BERITA REKOMENDASI

Dari enam aksi mereka, lima mobil dan barang berharga korban sudah dijual pelaku ke penadah langganan mereka yang hingga kini masih buron.

"Barang bukti yang diamankan satu botol Bir, dua gelas plastik, satu gunting kecil, 14 butir obat bius, dan satu unit mobil Toyota Rush hasil kejahatan mereka," tuturnya.

Ketiganya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas