Pria Ini Ditangkap Polisi, Jual Video Porno di Dalam Harddisk Seharga Rp 1 Juta
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, video porno yang dijual tersangka diunduhnya dari internet
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dijelaskan David, penangkapan terjadi pada Sabtu (24/11/2019).
Kala itu, tersangka dan pelanggannya YD janjian untuk bertemu di Jalan Raya Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok.
"Saat tersangka bertemu YD, tersangka mendapatkan uang sejumlah Rp 500.000. Tidak lama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan melakukan penangkapan," jelas David.
• Ketua Karang Taruna di Cipayung Jakarta Timur Ini Sediakan Voucher Makan Gratis di Angkringannya
• 3 Maling Spesialis Pembobol Rumah Mewah di Jakarta Timur Dibekuk, 2 Buron
• Hepatitis di SMPN 20 Depok, Murid Diliburkan Selama Tiga Hari
Setelah penangkapan, TH dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku diduga telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan / atau setiap orang yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam," kata David sesuai isi undang-undang tersebut.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jual Harddisk Isi Ratusan Film Porno, Tukang Jaga Counter HP Diringkus Polisi