Puan Maharani: Dalam Satu Tahun Maksimal Dua Undang-undang
Puan mengungkapkan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang mempunyai keinginan untuk lebih mengedepankan kualitas dibandingkan kuantitas
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan magang Yosi Vaulla Virza
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPR-RI Puan Maharani mengungkapkan, DPR sudah menyepakati bahwa setiap komisi dalam satu tahun hanya akan membuat satu Undang-undang saja. Maksimal, dua Undang-undang.
Hal ini disampaikan oleh Puan dalam acara silaturahmi antara Pemimpin DPR-RI dan Pemimpin Redaksi (Pimred) dari berbagai media di Gedung Nusantara III, Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Kamis,28/11/2019).
Baca: PBNU Minta DPR dan MPR Perjuangkan Pengesahan RUU KUHP
Puan mengungkapkan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang mempunyai keinginan untuk lebih mengedepankan kualitas dibandingkan kuantitas dalam membuat Undang-undang kedepannya.
"Jadi kalau yang lalu-lalu mengatakan kalau DPR itu akan membuat undang-undang 500 misalnya, 300, 200, tapi ternyata, kenyataan faktanya tidak seperti itu. Hanya sedikit sekali Undang-undang yang bisa dibikin," ujar Puan kepada para Pemred dan juga Press yang hadir.
Baca: Omnibus Law Akan “Membuldoser” 74 Regulasi
"Kedepan ini kami sudah sepakat tiap pimpinan, baleg, dan teman-teman dari fraksi, Insya Allah bahwa apa yang kita kedepankan adalah kualitas dari undang- undang. Jadi kami bersepakat setiap komisi itu nantinya akan membuat dalam 1 tahun 1 undang-undang, maksimal 2 undang-undang," lanjutnya.
Jadi nantiknya dari kesebelas Komisi yang ada di DPR-RI, Puan menjelaskan hanya akan ada 22 Undang-undang yang dapat diajukan.
Baca: Arsip Nasional Bertugas Sebagai Memori Kolektif Bangsa
Tapi walaupun begitu Ia tidak akan menolak jika nantinya ada Komisi yang mampu membuat undang-undang lebih dari 2. Ia mengatakan akan menerima usulan tersebut, tapi nantinya tetap akan diseleksi terlebih dahulu.
Puan menegaskan kembali, setiap undang-undang yang nantinya dikeluarkan oleh DPR bisa menyerap aspirasi masyarakat dalam diskusi- diskusi terbuka dan tidak tumpang tindih dengan Undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
Baca: Legislator Pertanyakan Rendahnya Serapan Anggaran KESDM
"Kalau kemudian dalam satu tahun mereka itu mampu untuk membuat undang-undang itu lebih dari dua, silahkan untuk mengusulkan undang-undang yang lainnya. Jadi boleh tiga, tapi maksimal dua dulu," kata Puan.
"Karena kami berkeinginan bahwa setiap undang-undang yang akan dilakukan DPR itu adalah undang-undang yang berkulitas dan yang kemudian yang menyerap aspirasi masyarakat dalam diskusi-diskusi terbuka, tidak miss komunikasi dan tentu saja tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain," katanya.