Bukan Alat Transportasi, GrabWheels Disarankan Beroperasi di Tempat Wisata
Penelitian tersebut mengungkapkan sebanyak 81,8% responden membutuhkan kehadiran regulasi pembatasan skuter listrik.
Penulis: Fajar Anjungroso
“Warga mendukung segera terbitnya peraturan skuter listrik. Ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna skuter dan pengguna jalan lain, untuk alat angkut pribadi,” ujarnya.
Hanya 24,6% masyarakat DKI Jakarta yang menjadi responden survey mendukung pengunaan alat angkut jenis itu. Selebihnya atau mayoritas tidak setuju.
Sebab sebanyak 81,7% responden menganggap penggunaan skuter listrik tidak tertib.
Berdasarkan motif atau tujuannya, sebesar 65,2% harapan responden menyatakan penggunaan skuter listrik sebagai sarana rekreasi saja.
Sebesar 34,8% lainnya dimanfaatkan sebagai sarana untuk menuju kantor dan pusat perbelanjaan.
Selain itu, sebesar 65,2% masyarakat DKI Jakarta juga mengungkapkan skuter listrik disalahgunakan di lokasi yang tidak semestinya antara lain jalan raya, trotoar pejalan kaki, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).