Bocah 9 Tahun di Tebet Cerita Dicabuli Ayah Tirinya Selama 2 Tahun kepada Tetangga
Eko Koco (48), Ketua RT Tebet, Jakarta Selatan mengatakan, korban sendiri pernah bercerita terkait perbuatan bejat tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya dilakukan sejak 2017.
D memperkosa anak tirinya ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BREAKING NEWS Massa Keroyok Seorang Pria di Tebet Jakarta Selatan Tega Perkosa Anak Tirinya
Seorang pria diamuk massa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Pria berinisial D (34) itu dikeroyok lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
Peristiwa ini pun viral di media sosial setelah akun bernama Yuni Rusnini mengunggah informasi tersebut di Facebook.
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
• Ketua DPP PKS Sebut Negara Bertugas untuk Memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia
Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya sudah dilakukan sejak 2017.
D memperkosa anak tirinya ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.
"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 2 Tahun Dicabuli, Bocah 9 Tahun Curhat ke Tetangga Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri