Bocah 9 Tahun di Tebet Cerita Dicabuli Ayah Tirinya Selama 2 Tahun kepada Tetangga
Eko Koco (48), Ketua RT Tebet, Jakarta Selatan mengatakan, korban sendiri pernah bercerita terkait perbuatan bejat tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga berinisial D (34) dikeroyok massa lantaran diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, Senin (2/12/2019).
Eko Koco (48), Ketua di kawasan Tebet, Jakarta Selatan mengatakan, korban sendiri pernah bercerita terkait perbuatan bejat tersebut.
Baca: Cerita Sartiah, Nenek Berusia 120 Tahun dari Cilincing Jakarta Utara
Bukan kepada ibunya, melainkan kepada tetangganya.
Bocah itu menceritakan kisahnya kepada salah satu warga pada Rabu (27/11/2019).
"Dia bisik-bisik ceritanya karena takut. Dia bilang, saya diperkosa sama bapak saya. Wah, langsung geger itu," kata Eko saat ditemui di kediamannya, Senin (2/12/2019).
Mendengar pengakuan anak itu, Eko dan warga lainnya langsung menghubungi Polsek Tebet.
Warga mencari tahu alamat tempat bekerja D. Ternyata D diketahui bekerja sebagai Satpam di salah satu rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eko dan sejumlah anggota polisi pun bergegas menuju lokasi tempat bekerja D.
"Tapi baru sampai Casablanca ditelepon sama keamanan sini. Katanya pelaku sudah pulang. Ya sudah saya suruh amankan di balai warga," ujar Eko.
Ketika Eko kembali ke rumah, ia melihat puluhan orang sudah berkerumun di depan balai warga.
"Pas di dalam balai warga, orangnya (D) aman. Tapi pas mau dibawa ke kantor polisi, karena warga juga sudah geram, dia sempat kena pukul beberapa kali," ucapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan telah terjadi pencabulan kepada anak di bawah umur.
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya dilakukan sejak 2017.
D memperkosa anak tirinya ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BREAKING NEWS Massa Keroyok Seorang Pria di Tebet Jakarta Selatan Tega Perkosa Anak Tirinya
Seorang pria diamuk massa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Pria berinisial D (34) itu dikeroyok lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
Peristiwa ini pun viral di media sosial setelah akun bernama Yuni Rusnini mengunggah informasi tersebut di Facebook.
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
• Ketua DPP PKS Sebut Negara Bertugas untuk Memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia
Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya sudah dilakukan sejak 2017.
D memperkosa anak tirinya ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.
"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 2 Tahun Dicabuli, Bocah 9 Tahun Curhat ke Tetangga Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri